Putusan Sengketa Blue Bird Dinilai Janggal, Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Putusan Sengketa Blue Bird Dinilai Janggal, Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sengketa hukum antara para direksi PT Blue Bird Taxi kembali mencuat setelah Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan oleh sesama direksi, Purnomo. Gugatan tersebut telah berlangsung sejak 2013 dan telah melewati beberapa tingkat pengadilan.

Mintarsih, yang juga mantan direktur PT Blue Bird Taxi, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan atas nama perusahaan tidak mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia menilai proses hukum yang berlangsung dapat dikategorikan sebagai “peradilan sesat” karena sejumlah kejanggalan dalam putusan.

“Salah satu isi gugatan yang dianggap janggal adalah tuntutan agar saya mengembalikan semua gaji yang diterima selama bekerja di perusahaan,” katanya.

BACA JUGA  Dinilai Penyebab Banjir, Warga Desak PT SMS Bongkar Siring

Ia menambahkan,  alasan gugatan didasarkan pada kesaksian tunggal seorang sekretaris pribadi Purnomo, tanpa adanya bukti pendukung lainnya.

Mintarsih juga menghadirkan lima saksi mantan karyawan yang membenarkan kontribusinya dalam mengelola berbagai aspek operasional PT Blue Bird Taxi, termasuk administrasi dan manajemen sumber daya manusia.

Ia menambahkan, gugatan terhadap dirinya juga memuat tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan media. Padahal, menurutnya, berita yang dimaksud merupakan hasil liputan faktual wartawan di lapangan.

“Kalau memang ada rekayasa dari media, mestinya diselesaikan lewat mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Dalam putusan MA Nomor 2601K/Pdt/2015, Mintarsih diwajibkan membayar denda sebesar Rp 140 miliar. Namun, belakangan muncul ketentuan tambahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang memanggil putra dan putrinya serta mengeluarkan surat sita eksekusi, meskipun putusan MA tidak melibatkan ahli waris.

BACA JUGA  Satlantas Polres Pasuruan Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi di Perempatan Gudang Garam Bangil

Putra ketiga Purnomo juga mengajukan permohonan terkait putusan tersebut, termasuk permintaan pemblokiran tanah yang berhasil diperoleh Mintarsih. Surat pemblokiran dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) meski tidak terdapat putusan sita jaminan.

Sengketa ini turut melibatkan tuduhan serius, termasuk dugaan penganiayaan terhadap pemegang saham wanita yang saat itu berusia 74 tahun.

Mintarsih mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menurutnya penuh tekanan dan ketidakadilan. Ia berharap hakim agung dapat mempertimbangkan kembali kasusnya demi keadilan.

Pihak PT Blue Bird Taxi maupun Purnomo hingga berita ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Mintarsih.(tim)