JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Perpanjangan penahanan tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. Ia menjelaskan bahwa masa tahanan Richard Lee diperpanjang mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
“Mulai 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dilansir Antara, Selasa (5/5/2026).
Kompol Andaru menerangkan, penyidik sebelumnya telah mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri seiring proses pelengkapan berkas perkara yang masih berjalan.
Ia menjelaskan, pada 31 Maret 2026 penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk tambahan dari jaksa atau P19.
“Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” ujarnya.
Setelah melengkapi sejumlah kekurangan, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara Richard Lee ke Kejati Banten pada 23 April 2026.
Menurut Kompol Andaru, seluruh arahan dan petunjuk dari pihak kejaksaan telah dipenuhi penyidik. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum perkara tersebut.
“Perkembangan kita tunggu bersama-sama, bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan Richard Lee masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai adanya penangguhan penahanan maupun pemindahan lokasi tahanan.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tutupnya.
Diketahui, Richard Lee ditahan sejak 6 Maret 2026 setelah penyidik menilai yang bersangkutan menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk kecantikan dan perawatan kulit.(04)










