Kejari Badung Tetapkan NR sebagai Tersangka Kasus Penyaluran KUR Mikro Rp 2,3 Miliar

Kejari Badung Tetapkan NR sebagai Tersangka Kasus Penyaluran KUR Mikro Rp 2,3 Miliar
Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025).(Foto: istimewa)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan siaran pers Kejari Badung, tersangka NR diduga terlibat dalam penyaluran kredit dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak memiliki usaha sebenarnya.

Perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika NR mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana untuk melunasi utang sekitar Rp500 juta.

NR kemudian disebut mendapat tawaran dari AH untuk meminta bantuan SH, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. SH diduga meminta NR menyiapkan 11 identitas orang lain yang akan digunakan untuk pengajuan pinjaman ke Bank BRI Kantor Cabang Jimbaran.

BACA JUGA  PLN-Solar Radiance Kerja Sama Pengembangan Sistem Tenaga Surya Atap

Selanjutnya, NR diduga meminta bantuan beberapa karyawan di sebuah kafe, antara lain FOM, AR, dan SSAK, agar bersedia meminjamkan identitas mereka untuk keperluan pengajuan KUR Mikro Tahun 2021. Identitas tersebut kemudian diserahkan kepada AH untuk diproses lebih lanjut oleh SH.

Dalam proses pengajuan kredit, dilakukan kunjungan lapangan (on the spot/OTS) oleh petugas bank, IBKA, terhadap 46 permohonan kredit, termasuk 11 permohonan yang menggunakan identitas pinjaman.

Berdasarkan hasil penyidikan, tempat usaha yang dikunjungi tersebut diduga bukan milik para pemohon, melainkan telah dikondisikan oleh SH agar seolah-olah sesuai dengan persyaratan perbankan.

Perbuatan itu diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking principle), khususnya dalam menilai aspek capacity, capital, collateral, dan condition dari calon debitur.

BACA JUGA  Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IBKA disebut tetap memproses dan memprakarsai persetujuan kredit tersebut, sementara keputusan akhir dilakukan oleh pejabat berinisial IKAKP.

Dari hasil pencairan dana 11 debitur fiktif tersebut, NR diduga menerima uang sekitar Rp250 juta dari AH dan SH, dari total pinjaman yang diajukan senilai Rp550 juta. Uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan usaha sebagaimana tujuan program KUR.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap NR di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Badung menyebutkan, NR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Sukses Balas Dendam Atas PSM, Bajol Ijo Tebar Misi Serupa Hadapi BFC

“Penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik masih mendalami dan menggali kembali perkara penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut. Jika ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, akan sampaikan lebih lanjut,” demikian keterangan resmi Kejari Badung.(tim)