Polresta Sidoarjo Ungkap Pembunuhan Rekan Bisnis, Pelaku Nekat Bunuh Korban Gara-gara Diteror Tagihan Utang

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers (Foto Istimewa)

Sidoarjo, Sudutpandang.id — Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan terhadap M.M.A. (55), warga Desa Juwet, Kecamatan Porong, yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat pagi (7/11/2025).

Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai M.M.K. (45), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang ternyata merupakan rekan bisnis korban. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025).

Motif: Stres Diteror Tagihan Utang

Menurut penyidikan, pelaku memiliki utang sekitar Rp22 juta kepada korban. Hubungan keduanya yang awalnya baik sebagai mitra usaha berubah tegang lantaran tekanan berulang dari korban yang terus menagih pembayaran.

BACA JUGA  Jelang Nataru, BPOM Temukan 86.034 Produk Tidak Penuhi Kriteria

“Korban terus mendesak dan bahkan mengancam akan membawa persoalan utang ini ke polisi. Pelaku merasa terpojok, muncul rasa takut dan marah, hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” ungkap Kombes Christian.

Kronologi Tragis di Malam Pembunuhan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk kembali menagih utang. Pelaku kemudian menawarkan mengantar korban pulang dengan mobilnya.

Namun dalam perjalanan, korban kembali menyinggung soal tagihan. Emosi pelaku memuncak. Ia menghentikan kendaraan di pinggir jalan, lalu memukul korban hingga tak sadarkan diri, sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasadnya ke kawasan Jalan Arteri Porong dan membuangnya di tepi jalan. Ia sengaja menempatkan tubuh korban agar tampak seperti korban kecelakaan lalu lintas atau tindak kriminal acak.

BACA JUGA  Pemkot Kediri Resmikan Revitalisasi Jalan Stasiun, Dimeriahkan Konser Rio Febrian

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M.M.K. kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika dakwaan diperberat sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku juga bisa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik pribadi, apalagi terkait utang piutang, harus diselesaikan secara damai dan tidak mengambil hukum ke tangan sendiri. (ACZ)