Ditjen PP Gelar FGD RUU Kewarganegaraan, Bahas Diaspora hingga Mobilitas Global

Avatar photo
Ditjen PP Gelar FGD RUU Kewarganegaraan, Bahas Diaspora hingga Mobilitas Global
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, saat FGD penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Kamis (27/11/20205).(Foto:Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Kamis (27/11/20205). Forum ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait dinamika kewarganegaraan yang berkembang pesat.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menyampaikan bahwa perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Menurut dia, forum ini merupakan langkah awal untuk memperkuat landasan akademik sebelum pembahasan legislasi dimulai.

“RUU ini disiapkan untuk menjawab berbagai perkembangan kewarganegaraan saat ini, termasuk isu diaspora, mobilitas global, dan kebutuhan perlindungan hukum bagi WNI di berbagai negara,” kata Aisyah.

BACA JUGA  Unsurya dan Peradi SAI Jakarta Utara Sepakat Lanjutkan Kerja Sama PKPA

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan kepastian status kewarganegaraan kepada seluruh warga. “Kewarganegaraan adalah hak dasar. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pengakuan yang jelas bagi semua WNI, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini. Ia menilai forum tersebut penting untuk menghasilkan arah kebijakan kewarganegaraan yang relevan dengan tantangan global.

“Kita menghadapi dinamika internasional yang sangat cepat. Isu diaspora, administrasi kewarganegaraan, hingga integrasi data lintas sektor membutuhkan regulasi yang adaptif dan menyeluruh. Saya berharap diskusi yang berlangsung dapat memberikan masukan strategis bagi penyempurnaan RUU,” kata Mustiqo.

BACA JUGA  KORMI Indramayu 2022-2026 Resmi Dilantik Ketua KORMI Provinsi Jabar

Kepala Subdirektorat Penyelarasan Naskah Akademik Ditjen PP, Tri Wahyuningsih, dalam laporannya menekankan pentingnya pelibatan publik dalam penyusunan kajian akademik. Ia menyebut kontribusi akademisi, pemerintah daerah, masyarakat, hingga perwakilan diaspora sebagai unsur penting dalam penyusunan naskah akademik.

“Masukan dari berbagai pihak akan memperkaya substansi naskah akademik. Kami membuka ruang seluas-luasnya agar RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

FGD berlangsung secara hybrid dan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, antara lain Yu Un Opposunggu dari Universitas Indonesia, Edward Lamury Hadjon dari Universitas Udayana, serta Bilal Dewansyah dari Universitas Padjadjaran. Para narasumber membahas kebutuhan pembaruan regulasi kewarganegaraan serta sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU.(One/01)