Dengan menjadi ‘menteri keuangan’ keluarga sekaligus warga negara yang paham pajak, perempuan mengarahkan uang dan suaranya untuk keadilan gender
Penulis: Vito Jordan dan Neil Rafli Wibisukmana
Di dunia yang masih dikuasai logika patriarki, memahami pajak bukan lagi sekadar urusan angka bagi perempuan, melainkan cara merebut kembali kendali atas uang, pilihan hidup, dan masa depannya sendiri. Di sini, perempuan sangat membutuhkan literasi pajak karena hal ini merupakan salah satu kunci kemandirian ekonomi dan alat untuk menegosiasikan posisi yang lebih setara, baik di rumah tangga maupun di ruang publik.
Laki-laki, dalam masyarakat yang patriarkis, hampir selalu diposisikan sebagai pencari nafkah utama, sementara perempuan dilekatkan pada peran domestik yang membuat akses pada informasi dan keputusan ekonomi menjadi terbatas. Ketika urusan pajak dianggap urusan suami, perempuan kehilangan kendali atas bagian penting dari kehidupannya, yaitu atas cara penghasilannya dihitung, dicatat, dan dikenakan pajak oleh negara.
Padahal, pajak menentukan kualitas layanan publik yang sangat menentukan hidup perempuan, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, dukungan bagi korban kekerasan, hingga transportasi aman. Jika seorang perempuan tidak memahami bagaimana pajak bekerja, akan muncul keterbatasan baginya untuk mengkritisi apakah kebijakan pajak berpihak pada kebutuhannya atau justru memperlebar ketimpangan gender yang ada.
Literasi pajak memberikan perempuan berbagai lapis perlindungan, termasuk perlindungan dari negara yang lalai, pasangan yang tidak adil, atau sistem ekonomi yang mudah menyudutkan mereka. Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, perempuan akan makin berdaya untuk menuntut fasilitas publik yang layak, mengkritisi kebijakan yang bias gender, serta mengurangi ketergantungan finansial.
Temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia pada 2025 dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan serta menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan perempuan masih sering tertinggal dari laki-laki, bahkan pada pelaku UMKM. Di dalam konteks perpajakan, perempuan berstatus menikah rentan sepenuhnya bergantung pada NPWP dan penghasilan suami sehingga tidak terlihat sebagai subjek ekonomi yang mandiri di mata negara. Pola ini menguatkan stereotipe bahwa laki-laki adalah pusat ekonomi keluarga walaupun pada praktiknya banyak juga perempuan menjadi tulang punggung ekonomi.
Maka dari itu, literasi pajak yang berpihak pada perempuan tidak cukup hanya mengajari cara mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Lebih dari itu, literasi pajak perlu mengajak perempuan membaca pajak sebagai isu keadilan sosial dengan mendalami siapa yang lebih berat menanggung beban pajak dan siapa yang lebih banyak menikmati hasilnya. Perempuan pun harus benar-benar memahami hak-hak spesifiknya, seperti perlakuan hukum pajak terhadap pekerja perempuan, pelaku UMKM, pekerja rumahan, dan perempuan kepala keluarga. Penguatan literasi pajak ini pun perlu dikemas dengan bahasa yang membumi dan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari agar perempuan melihat hubungan langsung antara pajak, harga kebutuhan pokok, layanan publik, dan keamanan hidup mereka.
Dengan menjadi “menteri keuangan” keluarga sekaligus warga negara yang paham pajak, perempuan akan diberdayakan untuk mengarahkan uang dan suaranya untuk mendukung kebijakan yang lebih adil atas gender. Di titik inilah literasi pajak bertransformasi dari sekadar pengetahuan teknis menjadi strategi politik untuk meruntuhkan sebagian pilar patriarki yang selama ini bersembunyi di balik angka-angka APBN dan pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan.
Untuk memulainya, perempuan dapat berangkat di level individu dengan hal-hal sederhana, seperti memahami slip gaji dan potongan pajaknya, memahami ketentuan NPWP bagi perempuan yang sudah menikah, belajar mengisi surat pemberitahuan, dan mencari tahu hak-hak perpajakan sebagai pekerja atau pelaku usaha. Di tingkat komunitas, kelas-kelas literasi keuangan dan perpajakan yang diselenggarakan lembaga pemerintahan atau lembaga swadaya masyarakat perlu diperbanyak dan dikawal agar lebih dari sekadar bersifat seremonial dan benar-benar responsif gender.
Pertanyaannya akhirnya kini bukan lagi manakala literasi pajak dibutuhkan perempuan, melainkan mengapa kita masih membiarkan perempuan tidak memahami urusan perpajakan, sementara sistem perpajakan tersebut terus-menerus mengatur hidup mereka hari ke hari.
*Penulis Vito Jordan dan Neil Rafli Wibisukmana adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia









