Kanwil Kemenkum Bali Bahas Harmonisasi Raperbup dan Dua Ranperda Klungkung

Kanwil Kemenkum Bali Bahas Harmonisasi Raperbup dan Dua Ranperda Klungkung
Rapat

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui penyelenggaraan Rapat Harmonisasi yang membahas satu Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung.

Rapat yang berlangsung secara daring dari Ruang Arjuna pada Senin (1/12) ini digelar oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengharuskan setiap rancangan peraturan ditelaah kesesuaiannya dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta kejelasan norma sebelum ditetapkan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, didampingi Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama jajaran tim harmonisasi.

BACA JUGA  Dilantik Kajagung, Yudi Triadi Kini Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung hadir berbagai unsur, antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, Sekretariat DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kepala BRIDA, Irban I, Tim Produk Hukum Daerah, serta perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebudayaan.

Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum, tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa, serta Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Klungkung.

Dalam pemaparan awal, DPRD dan Pemkab Klungkung menjelaskan urgensi pembentukan tiga regulasi tersebut. Raperbup yang dibahas berkaitan dengan perubahan atas ketentuan penerapan inovasi daerah, sedangkan dua Ranperda masing-masing mengatur pedoman pemberian nama jalan serta penguatan pemeliharaan dan pemajuan kebudayaan.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Buka Pelatihan Pangan Olahan Non Pangan Beras

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Bali kemudian menyampaikan masukan substansi. Penelaahan dilakukan dengan menyesuaikan materi muatan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memperjelas norma agar setiap aturan dapat diimplementasikan secara efektif.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali memastikan setiap rancangan regulasi mendapatkan penguatan landasan hukum, penyempurnaan struktur, dan keselarasan dengan kebutuhan pembangunan hukum di Kabupaten Klungkung.(One/01)