JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – TVRI menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan siaran Piala Dunia 2026, mulai dari peliputan media, penggunaan atribut resmi FIFA, hingga penyelenggaraan nonton bareng (nobar) bertajuk “Bola Gembira”. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi hak siar FIFA yang dikenal sangat ketat di seluruh dunia.
Chief Editor Siaran Piala Dunia TVRI, Usman Kansong, mengatakan seluruh pihak wajib mematuhi aturan penggunaan konten Piala Dunia 2026 agar tidak melanggar hak cipta maupun ketentuan komersial FIFA.
“Kalau yang dimaksud peliputan, itu tidak ada aturan. Tapi kalau sudah terkait lapangan atau pertandingan, aturannya sangat ketat,” kata Usman Kansong dalam konferensi pers di Kantor TVRI, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, media massa tetap diperbolehkan melakukan peliputan umum mengenai atmosfer turnamen, aktivitas tim, maupun berita di luar pertandingan. Namun, penggunaan elemen resmi FIFA dan tayangan pertandingan dibatasi secara ketat.
TVRI menyebut media maupun pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan istilah resmi seperti “World Cup”, “Piala Dunia 2026”, maupun “Road to World Cup” sebagai nama program, rubrik, atau kegiatan tertentu tanpa izin resmi dari FIFA.
Selain itu, penggunaan logo resmi FIFA World Cup 2026 juga dilarang apabila tidak memiliki lisensi atau persetujuan resmi. Ketentuan tersebut berlaku untuk media televisi, platform digital, hingga konten media sosial.
Usman menjelaskan FIFA menerapkan perlindungan ketat terhadap seluruh aset komersial yang berkaitan dengan turnamen, termasuk nama, logo, hingga tayangan pertandingan.
TVRI sebagai pemegang hak siar nasional juga harus mengikuti regulasi FIFA. Salah satunya adalah larangan menayangkan iklan saat pertandingan berlangsung, baik pada siaran langsung maupun tayangan ulang.
“Selama pertandingan berlangsung, baik match live maupun tayangan ulang, tidak boleh diinterupsi oleh iklan agar penonton bisa menyaksikan pertandingan secara utuh,” ujarnya.
Kebijakan tanpa jeda iklan itu diterapkan agar kualitas tayangan tetap sesuai standar FIFA dan memberikan pengalaman menonton maksimal kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, FIFA juga membatasi distribusi cuplikan pertandingan kepada media lain. TVRI hanya diperbolehkan memberikan maksimal 1,5 menit tayangan untuk kebutuhan pemberitaan dan bukan untuk kepentingan komersial.
Artinya, media yang menerima cuplikan pertandingan tidak boleh memanfaatkannya untuk program sponsor, monetisasi digital, maupun konten berorientasi keuntungan.
Usman menambahkan TVRI dalam waktu dekat akan merilis panduan resmi berisi do’s and don’ts penggunaan siaran Piala Dunia 2026. Panduan tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi TVRI agar dapat diakses media dan masyarakat luas.
Menurutnya, aturan itu sangat penting terutama di era media sosial ketika banyak individu memanfaatkan potongan siaran televisi untuk meningkatkan engagement maupun pendapatan iklan digital.
“Yang kami tekankan adalah para individu yang memanfaatkan siaran TVRI untuk memperbanyak engagement atau mendapatkan adsense. Itu tidak boleh terjadi,” kata Usman.
TVRI menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan streaming ulang pertandingan ke platform media sosial, termasuk melalui YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, maupun aplikasi digital lainnya.
Selain aturan penyiaran, TVRI juga merilis ketentuan resmi terkait penyelenggaraan nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026. Program tersebut disiapkan agar masyarakat dapat menikmati pertandingan secara legal dan tertib.
Setiap penyelenggara nobar diwajibkan memiliki izin resmi berupa kartu lisensi dari TVRI. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Bola Gembira TVRI.
TVRI membagi lisensi nobar menjadi dua kategori, yakni komersial dan nonkomersial. Kategori komersial berlaku untuk hotel, restoran, kafe, pusat hiburan, hingga tempat usaha yang melibatkan sponsor atau aktivitas bisnis.
Sementara itu, lisensi nonkomersial diberikan secara gratis kepada komunitas, fasilitas publik, lingkungan warga, hingga kegiatan sosial yang tidak melibatkan unsur bisnis.
Penyelenggara nobar diwajibkan menggunakan siaran resmi TVRI Nasional atau TVRI Sport. Mereka juga dilarang menayangkan ulang siaran melalui platform digital atau media sosial.
Larangan penggunaan logo resmi FIFA World Cup 2026 juga tetap berlaku dalam kegiatan nobar, termasuk pada poster promosi, spanduk, maupun materi publikasi lainnya.
TVRI turut menerapkan aturan tambahan untuk kegiatan nobar berskala besar. Penyelenggara dengan kapasitas penonton lebih dari 500 orang wajib melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) minimal 10 persen dari total kapasitas kegiatan.
Keterlibatan UMK tersebut dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal selama pelaksanaan Piala Dunia 2026. TVRI juga melarang penyelenggara memungut biaya sewa kepada UMK yang berpartisipasi dalam acara.
TVRI menegaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk membatalkan maupun merevisi izin nobar apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data pendaftaran dan kondisi di lapangan.
Dengan aturan ketat tersebut, TVRI berharap seluruh pihak dapat menikmati kemeriahan Piala Dunia 2026 secara legal, tertib, dan tetap menghormati hak siar resmi FIFA. (09/AGF).










