JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi terbaru kepada seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia. Instruksi ini menekankan kewajiban 33 pengadilan untuk menyerahkan data perkara korupsi dan suap yang melibatkan anggota Polri sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai penerapan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang sebelumnya digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekomendasi FGD itu mendorong peningkatan transparansi dan penguatan penegakan hukum pada kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Instruksi resmi tersebut dituangkan dalam Surat Badilum Nomor 2477/DJU/HK1.2.2/V/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tipikor di Indonesia.
“Diminta bantuannya kepada saudara/saudari untuk dapat memberikan data perkara korupsi/suap yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor yang terdakwa/terpidananya adalah anggota Polri dalam tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” demikian bunyi surat tersebut.
Instruksi ini menjadi bagian dari ikhtiar Badilum untuk mendukung penguatan integritas dalam penanganan tindak pidana korupsi. Selain itu, rekomendasi FGD menyoroti pentingnya optimalisasi pemulihan aset, penguatan kerja sama internasional, serta peningkatan efektivitas pengadilan dalam menangani perkara suap skala ringan yang melibatkan personel Polri.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan kembali menegaskannya melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Komitmen ini menekankan kewajiban negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem peradilan.
Badilum juga memberikan batas waktu hanya tiga hari bagi seluruh Pengadilan Tipikor untuk mengirimkan data yang diminta melalui tautan resmi yang telah disediakan, guna memastikan proses pemetaan perkara berjalan cepat dan terkoordinasi.(PR/04)









