KEDIRI,SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 17 narapidana (napi) beragama Kristiani, pada Rabu (25/12/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Total warga binaan beragama Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 napi telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” ujarnya.
Kalapas menyebut, Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni sebanyak 902 orang, terdiri atas 522 napi dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani yang terdiri dari 21 napi dan 11 tahanan. Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada warga binaan berstatus napi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, dari 21 napi beragama Kristiani, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal, sementara 4 napi lainnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seluruh penerima remisi memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, pengurangan 15 hari diberikan kepada lima napi, pengurangan satu bulan kepada 11 napi, serta pengurangan satu bulan 15 hari kepada satu napi. Tidak terdapat napi yang menerima pengurangan hingga dua bulan maupun Remisi Khusus II atau langsung bebas.
“Proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Lapas juga memastikan seluruh hak warga binaan akan dipenuhi apabila persyaratan telah terpenuhi,” tegasnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat. (CN)

