SIDOARJO — JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengawal pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta menjaga keamanan makanan bagi penerima manfaat.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pengawasan terhadap pemenuhan SLHS dan perizinan SPPG perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap SPPG yang telah menyelesaikan proses perizinan.
Hal itu disampaikan Subandi dalam audiensi bersama Forum MBG di Ruang Ops Room Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).
“Tadi kita sampaikan kepada Pak Kanreng dan Pak Kanwil, terutama terkait masalah pengawasan yang ada di lapangan,” kata Subandi.
Menurut dia, Pemkab Sidoarjo ingin memastikan setiap dapur SPPG memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami terus mengawal proses perizinan SPPG yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai kita kecolongan ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS,” ujarnya.
SPPG Belum Penuhi SLHS Diusulkan Tidak Beroperasi Subandi juga mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar SPPG yang belum menyelesaikan pemenuhan SLHS tidak menjalankan operasional terlebih dahulu.
“SLHS ini bagian dari syarat agar perizinan operasional SPPG itu bisa beroperasi. Kalau SLHS-nya belum selesai, saya mengusulkan kepada BGN agar operasional SPPG yang belum selesai SLHS-nya jangan beroperasi dulu,” ujar Subandi.
Selain pemenuhan SLHS, Subandi meminta satuan tugas melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan MBG.
Pengawasan tersebut mencakup proses penerimaan bahan makanan, pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian makanan.
Pemkab Sidoarjo juga meminta SPPG yang telah menyelesaikan proses perizinan kembali diperiksa untuk memastikan kondisi sanitasi tetap memenuhi kelayakan.
“Yang izinnya sudah selesai juga dicek kembali, apakah sanitasinya layak atau tidak. Ini penting untuk menjaga kesehatan,” katanya.
Pemilik SPPG Diminta Berdomisili di Sidoarjo
Subandi turut mendorong perbaikan tata kelola SPPG. Salah satu usulannya, pemilik SPPG yang beroperasi di Sidoarjo berdomisili sekaligus sebagai warga Sidoarjo.
Menurut dia, hal tersebut dapat mempermudah koordinasi dan pengawasan di lapangan.
Ia juga meminta setiap pendirian SPPG mengikuti aturan dan mekanisme yang ditetapkan BGN serta berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo sejak awal.
“Sudah, ke depan ini ayo dibenahi. Jangan sampai SPPG itu didirikan hanya karena berdasarkan titipan teman. Semua harus didirikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan oleh BGN dan Pemkab Sidoarjo diberi tahu,” kata Subandi.
Ia menambahkan, koordinasi sejak awal diperlukan agar pendirian dan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan.
BGN Serahkan Penanganan Dugaan SLHS Palsu
Sementara itu, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan SLHS palsu setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Teguh, penanganan persoalan tersebut menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian.
“Terkait SLHS palsu, kami juga baru mengetahui. Baru ada setelah laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Yang pasti kewenangannya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian,” ujar Teguh.
Ia mengatakan BGN menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Pemkab Sidoarjo.
BGN Proses Penggantian Biaya Pengobatan Korban
Dalam audiensi tersebut, Teguh juga menyampaikan perkembangan penanganan korban keracunan massal yang terjadi pada 1 September 2026.
Ia mengatakan BGN masih memproses penggantian biaya pengobatan bagi korban. Jumlah korban disebut mencapai sekitar 700 orang.
BGN berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan dan merekap nota pembayaran dari rumah sakit yang menangani para korban.
“Untuk korban yang sekitar 700-an, itu sudah kami komunikasikan terus kepada rekan-rekan Dinas Kesehatan untuk melakukan rekapan nota dari rumah sakit-rumah sakit yang terdampak. Jadi pada intinya BGN yang akan menanggung semuanya,” kata Teguh.
Menurut Teguh, rekapan biaya dari rumah sakit diperlukan sebagai dasar untuk memproses penggantian biaya pengobatan.
10 dari 15 SPPG Telah Memenuhi SLHS
Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin mengapresiasi pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dalam proses pemenuhan SLHS.
Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan kelayakan sarana dan prasarana, kebersihan dapur hingga proses pengolahan makanan.
Ubaidillah mengatakan terdapat 117 SPPG yang tergabung dalam Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo.
Dari jumlah tersebut, sebelumnya terdapat 15 SPPG yang belum memiliki SLHS. Saat ini, 10 SPPG telah menyelesaikan pemenuhan SLHS, sedangkan lima lainnya masih dalam proses.
“Dari 15 yang sebelumnya belum memiliki SLHS, sekarang 10 sudah selesai dan lima masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ubaidillah berharap lima SPPG yang masih berproses dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan SLHS sebelum menjalankan operasional.
Ia juga menjelaskan bahwa mitra dan yayasan tidak menjalankan dapur secara langsung. Operasional dapur dilakukan oleh tim SPPG sesuai ketentuan.
“Perlu diketahui, mitra dan yayasan tidak secara langsung mengoperasikan dapur. Kita hanya membantu agar operasional dapur berjalan baik dan benar,” kata Ubaidillah.(ACZ)



