JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan upaya menghambat penanganan perkara korupsi minyak goreng, Rabu (24/12/2025). Para terdakwa dalam perkara tersebut antara lain Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, M. Syafe’i, M. Adhiya Muzzaki, serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Indah Kusumawati, mantan karyawan AALF yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Business Support, serta Titin Indah Lestari, mantan staf keuangan AALF.
Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana dan hubungan kerja sama dengan pihak media.
Dalam persidangan, penasihat hukum Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, menanyakan kepada saksi Indah mengenai ingatannya terhadap pembayaran dari AALF.
“Seingat saya, dari AALF ada klien yang membayar media JakTV,” ujar Indah serta menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak JakTV selain Tian.
Namun, keterangan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Tian dengan menyebut adanya pihak lain dari JakTV yang juga pernah berhubungan dengan Indah. Atas hal itu, Indah mengakui tidak mengingat secara pasti karena berkomunikasi dengan banyak orang.
Saksi Indah juga menyebut bahwa pembayaran yang dilakukan tidak pernah diberikan secara pribadi kepada Tian, melainkan melalui mekanisme perusahaan.
Tian kemudian menjelaskan bahwa dalam satu kesempatan ia memang menerima uang tunai dari Indah atas nama JakTV dan menyerahkannya kepada Direktur Operasional JakTV, Sonny. Ia juga menyampaikan bahwa proses penawaran kerja sama dilakukan oleh Satria Negara, sementara penagihan dilakukan oleh Ernawa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya mendalami apakah para saksi pernah mengonfirmasi langsung terkait invoice maupun bentuk kerja sama dengan JakTV. Menjawab pertanyaan tersebut, Indah menyatakan bahwa perintah pembayaran berasal dari Marcella Santoso.
Usai persidangan, kuasa hukum Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, menilai bahwa keterangan para saksi justru tidak memperkuat tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat menjelaskan adanya perbuatan Tian yang bertujuan menghalangi atau menggagalkan proses hukum.
“Ini merupakan point penting, Sehingga kami semakin yakin, seperti dalam eksepsi kami, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan untuk maju ke persidangan. Nanti kita lihat pembuktian selanjutnya, karena masih ada saksi mahkota yang akan dihadirkan,” jelas Didi
Menurut Didi, posisi Tian Bachtiar dalam perkara ini juga kerap disalahpahami. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertindak secara personal, melainkan menjalankan tugasnya sebagai Direktur JakTV dengan melibatkan struktur perusahaan, termasuk Direktur Finance dan bagian penjualan.
Dalam sidang sebelumnya, Tian sempat tidak dapat mengikuti persidangan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan pemeriksaan dokter, sehingga hakim menetapkan status tahanan kota. Atas keputusan tersebut, Didi menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim.
“Hakim mempunyai rasa kemanusiaan, tidak melihat terdakwa sebagai orang pesakitan,” tutupnya.(PR/04)




