JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1). Sidang ini dihadiri oleh massa pendukung terdakwa serta disaksikan oleh awak media.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat,” ucap I Ketut Darpawan dihadapan Terdakwa.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 (enam) bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa tidak kembali melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 1 (satu) tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” lanjut Hakim Ketua yang diikuti riuh pengunjung sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Majelis menilai bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan penghasutan, namun tidak ditemukan adanya tindakan lanjutan seperti mengorganisir massa, menghimpun pihak-pihak yang sepaham, atau menggerakkan orang lain baik melalui sarana elektronik maupun konvensional.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras Faizati merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, serta dinilai masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya,” demikian pertimbangan sebagaimana dikutip dalam laman Youtube.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHP baru yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru, yang menitikberatkan pada pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Sebelumnya, Laras Faizati didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan tulisan yang diduga menghasut peserta demonstrasi.
“When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!,” demikian dikutip dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
Putusan ini mencerminkan penerapan semangat KUHP nasional yang baru, yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif, edukatif, dan restoratif dibandingkan pendekatan represif semata dalam penegakan hukum pidana.(PR/04)









