JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id hingga kuota terpenuhi. Program ini disiapkan untuk meningkatkan keselamatan pemudik sekaligus mengurangi penggunaan sepeda motor saat arus mudik dan balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan program mudik gratis bertujuan memberikan kemudahan bagi warga serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Program Mudik Gratis ini kami siapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, demi menekan risiko kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Syafrin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Layanan Bus ke 20 Kota Tujuan
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan angkutan bus bagi pemudik dengan total 20 kota dan kabupaten tujuan di berbagai provinsi di Indonesia. Layanan mudik gratis diharapkan menjadi alternatif transportasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
Selain angkutan penumpang, Pemprov DKI juga memfasilitasi pengangkutan sepeda motor menggunakan truk menuju enam kota tujuan. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat tetap menggunakan kendaraan di kampung halaman tanpa harus mengendarainya dari Jakarta.
Jadwal Pemberangkatan dan Arus Balik
Untuk arus mudik, pemberangkatan sepeda motor dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, dari Terminal Pulogadung. Penyerahan sepeda motor paling lambat dilakukan pada 15 Maret 2026 pukul 17.00 WIB.
Adapun pemberangkatan penumpang dilaksanakan pada 17 Maret 2026 dari kawasan Monumen Nasional (Monas).
Pada arus balik, pemberangkatan sepeda motor dijadwalkan pada 25 Maret 2026 dari enam terminal tujuan menuju Terminal Pulogadung. Sementara itu, pemberangkatan penumpang dilaksanakan pada 26 Maret 2026 dari 20 terminal tujuan menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Syarat Pendaftaran Peserta
Calon peserta Mudik Gratis wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pendaftaran, antara lain KTP DKI Jakarta yang diutamakan, Kartu Keluarga, serta STNK bagi peserta yang membawa sepeda motor.
Program Mudik Gratis yang digelar setiap tahun ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat.(Paulina/01)


