Hukum  

Polri Jamin Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota Berjalan Sesuai Aturan

Avatar photo
Polri Jamin Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota Berjalan Sesuai Aturan
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.(Foto: Dok. Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri menjamin proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyusul penetapan eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Johnny mengatakan, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk terhadap oknum internal institusi.

“Polri memastikan proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa bagi yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya,” ujar Johnny dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.

BACA JUGA  Mutasi dan Rotasi Polri, Yan Fitri Jadi Kapolda Kepri

Johnny menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menyatakan bahwa pengusutan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Selain proses pidana, lanjutnya, pihaknya juga menyiapkan langkah penegakan disiplin dan kode etik profesi.

Proses etik tersebut akan ditangani oleh Divpropam Polri sesuai mekanisme internal yang berlaku, terpisah dari proses peradilan pidana.

“Penegakan hukum pidana dan penanganan kode etik berjalan secara paralel. Keduanya dilakukan untuk memastikan akuntabilitas serta menjaga integritas institusi,” tegas Johnny.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu. Narkotika disebut sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan harus ditangani secara tegas.

BACA JUGA  RS Bhayangkara Disiapkan Polri Layani Petugas Pemilu 2024

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi,” katanya.

Johnny kembali menegaskan, langkah tegas terhadap oknum internal merupakan bagian dari upaya pembenahan berkelanjutan di tubuh Polri.

“Melalui proses hukum yang transparan dan sesuai aturan, Polri berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” pungkas lulusan Akpol 1996 yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat.(tim)