BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (DPRD Kota Bekasi) bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026, Rabu (18/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Sekretariat Daerah, pejabat eselon II dan III, serta para camat dan lurah se-Kota Bekasi. Pengesahan regulasi ini menjadi salah satu agenda penting dalam mengawali masa kerja legislatif tahun ini.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah membahas rancangan peraturan tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, inovasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan terobosan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” ujar Tri Adhianto.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar tidak terjebak dalam pola kerja yang stagnan, serta mampu memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun pelayanan publik yang lebih efektif.
Dengan disahkannya Perda Inovasi Daerah, Pemerintah Kota Bekasi berharap setiap perangkat daerah mampu menghadirkan terobosan pelayanan publik yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah, baik di tingkat regional maupun nasional.
Sejumlah program inovasi yang telah dijalankan sebelumnya juga tercatat meraih penghargaan tingkat provinsi hingga nasional, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga.(PR/04)









