Tak Sesuai Izin, Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel di Kebon Pala

Tak Sesuai Izin, Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel di Kebon Pala
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur menyegel pembangunan lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo I No. 22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) menyegel pembangunan lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo I No. 22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada 2018 di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, pemilik justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel.

Ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan itulah yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan.

BACA JUGA  Pelat Nopol Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Ia menambahkan, lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai dengan perizinan.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai. Sementara itu, sekitar 27 lapangan lainnya diketahui belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

BACA JUGA  Catat! Inilah Rangkaian Acara HUT ke-495 DKI Jakarta

Menyikapi maraknya pembangunan lapangan padel, Munjirin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai pembangunan.

Menurutnya, setiap aktivitas konstruksi harus selaras dengan izin yang telah diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Pasca penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan hukum.

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkas Munjirin.(PR/01)