Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret 2026
Pemerintah melalui Kemenag menetapkan 1 Syawal 1447 H Sabtu, 21 Maret 2026.(Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Kantor Kemenag Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam.

Sidang isbat Penetapan Idulfitri 1447 H dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta dihadiri sejumlah pihak, antara lain pimpinan Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), jajaran Ditjen Bimas Islam, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Penetapan Idulfitri 1447 H tersebut dilakukan setelah peserta sidang mendengarkan paparan hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan hasil tersebut, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

BACA JUGA  Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag

Rangkaian sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag yang didasarkan pada perhitungan astronomi (hisab). D

Data tersebut kemudian dikonfirmasi melalui hasil rukyatulhilal atau pengamatan langsung di lapangan.

Pengamatan hilal dilakukan di 117 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pengamatan tersebut kemudian dihimpun dan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan, secara hisab posisi hilal di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menurut Cecep, meskipun di sebagian wilayah seperti Aceh ketinggian hilal telah memenuhi batas minimum, namun elongasi hilal belum mencapai syarat yang ditentukan.

BACA JUGA  Baru 4.438 Orang, Kemenag: Calon Haji Indonesia 2024 Lunasi Bipih Masih Rendah

“Kriteria MABIMS mensyaratkan terpenuhinya dua parameter sekaligus, yakni tinggi hilal dan elongasi. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapkan sebagai awal bulan baru,” ujarnya.

Penetapan awal Syawal ini dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang isbat sendiri berlangsung dalam beberapa tahapan, dimulai dari pemaparan data hisab pada sore hari, dilanjutkan dengan sidang tertutup setelah waktu magrib, sebelum akhirnya hasil penetapan diumumkan kepada masyarakat.

Dengan keputusan tersebut, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Hari Raya Idulfitri secara serentak pada 21 Maret 2026.(01)