Opini  

Air Keras, Aparat dan Negara yang Sedang Diuji: Berani Tegakkan Hukum atau Membiarkan Ketakutan Berkuasa?

Ultimatum Konstitusional: Tidak Ada Kebijakan Presiden yang Kebal Uji. Air Keras Muhammad Yuntri
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

“Jika hukum ditegakkan: keadilan hidup, demokrasi bertahan, dan negara dihormati. Jika hukum dibiarkan ragu: kekerasan menjadi preseden, ketakutan menjadi norma, dan hukum kehilangan makna.”

Oleh: Muhammad Yuntri

Serangan air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bukan sekadar tindak pidana. Ini adalah ujian telanjang terhadap keberanian negara menegakkan hukum terhadap dirinya sendiri.

Tidak perlu analisa yang berbelit. Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini memenuhi secara sempurna unsur:

Pasal 355 KUHP → penganiayaan berat berencana
juncto Pasal 55 KUHP → penyertaan (jika dilakukan bersama-sama atau atas perintah)

Artinya, hukum sudah menyediakan instrumen yang cukup keras.

Yang menjadi persoalan bukan kekosongan hukum, melainkan: kekosongan keberanian.

Hukum Kita Tidak Lemah – Yang Lemah Adalah Nyali Menegakkannya

Sering kali kita mendengar dalih klasik: “Proses hukum butuh waktu.” Pertanyaannya: benarkah? Atau hanya berlaku selektif?

Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan: “Perencanaan dalam tindak pidana tidak harus lama, cukup adanya jeda waktu yang memungkinkan pelaku berpikir secara tenang.” (Putusan MA RI No. 42 K/Kr/1965 dan konsisten dalam berbagai putusan berikutnya)

Dalam konteks penyiraman air keras:

  • ada alat yang disiapkan,
  • ada target spesifik,
  • ada eksekusi terarah.
BACA JUGA  Mentan Instruksikan Produsen Minyakita yang Curang Ditindak

Maka unsur “berencana” tidak hanya terpenuhi, tetapi terang benderang. Jika dalam kondisi seperti ini aparat masih ragu menetapkan tersangka, maka persoalannya bukan lagi hukum. Melainkan kehendak untuk menegakkan hukum.

Ketika Pelaku Diduga Aparat: Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan

Mari kita bicara apa adanya. Dalam praktik, ada dua wajah penegakan hukum di negeri ini: Cepat dan tajam ke bawah. Lambat dan tumpul ke atas.

Jika pelaku adalah warga biasa, prosesnya hampir pasti: cepat ditangkap, cepat ditahan, cepat disidangkan.

Namun ketika pelaku diduga berasal dari institusi bersenjata, hukum tiba-tiba menjadi: penuh kehati-hatian, sarat koordinasi, bahkan berujung tarik-menarik kewenangan.

Di titik ini, hukum tidak lagi berdiri tegak. Ia mulai bernegosiasi dengan kekuasaan.

Dualisme Polri-TNI: Bukan Koordinasi, Tapi Potensi Kekacauan Hukum

Fenomena di mana Kepolisian belum menetapkan tersangka, sementara TNI sudah lebih dahulu menemukan pelaku, bukanlah prestasi institusional. Itu adalah anomali hukum.

Dalam teori sistem peradilan pidana (criminal justice system), harus ada integrasi, bukan kompetisi.

Jika tidak ada integrasi, yang terjadi adalah: standar pembuktian menjadi tidak seragam, proses hukum menjadi tidak sinkron, dan peluang impunitas terbuka lebar.

Padahal prinsip dasar hukum modern jelas: equality before the law bukan slogan, tetapi kewajiban konstitusional.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis Menyoal Pluralisme

Ini Bukan Sekadar Serangan, Ini Pesan Ancaman

Serangan terhadap aktivis HAM tidak bisa dibaca sebagai kejahatan individual semata. Ia memiliki dimensi simbolik: menyerang individu, menakut-nakuti komunitas, dan membungkam kritik.

Dalam doktrin HAM internasional, ini dikenal sebagai intimidation against human rights defenders.

Jika negara gagal merespons tegas, pesan yang diterima publik jelas: “Kekerasan bisa digunakan untuk mengatur siapa yang boleh bicara.” Demokrasi tidak runtuh seketika, tetapi membusuk perlahan dari dalam.

Ujian Sebenarnya bagi Pemerintahan Prabowo Subianto

Pemerintah boleh menyatakan komitmen terhadap hukum dan HAM. Namun sejarah mengajarkan: komitmen tanpa tindakan adalah pengingkaran.

Kasus ini menjadi parameter sederhana:

  • Apakah pelaku ditangkap tanpa pandang bulu?
  • Apakah prosesnya transparan?
  • Apakah pengadilan berjalan independen?

Jika jawabannya “ya”, negara masih memiliki otoritas. Jika tidak, publik akan menyimpulkan satu hal:

Negara tidak gagal karena tidak mampu, tetapi karena tidak mau.

Yurisprudensi tentang Kepastian Hukum: Negara Tidak Boleh Ragu

Mahkamah Agung menegaskan prinsip: “Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang.”

Ketika pelaku jelas, alat bukti cukup, tetapi tersangka tidak kunjung ditetapkan, maka yang dilanggar bukan hanya KUHAP, melainkan prinsip dasar kepastian hukum itu sendiri.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Akar Korupsi Belum Tersentuh

Penutup: Negara di Persimpangan-Hukum atau Ketakutan

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah cermin keberanian negara.

Kita berada di persimpangan:

Jika hukum ditegakkan: keadilan hidup, demokrasi bertahan, dan negara dihormati.

Jika hukum dibiarkan ragu: kekerasan menjadi preseden, ketakutan menjadi norma, dan hukum kehilangan makna.

Tidak ada ruang netral.

Ketika air keras digunakan untuk membungkam suara, dan negara gagal menjawab dengan ketegasan hukum, maka yang sesungguhnya terjadi adalah bukan hanya serangan terhadap satu aktivis, tetapi serangan terhadap keberanian seluruh warga negara untuk bersuara.

Jakarta, 5 April 2026
Muhammad Yuntri

*Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Praktisi Hukum sejak 1986, Advokat Senior, Jakarta


Disclaimer: Opini ini sepenuhnya pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi lembaga atau institusi manapun.