Hemmen

Catatan Hukum OC Kaligis: Akar Korupsi Belum Tersentuh

Catatan Hukum OC Kaligis Akar Permasalahan Korupsi
O.C Kaligis (Dok.Pribadi)

Oleh O.C Kaligis

Jakarta, Senin, 6 November 2023

Catatan Hukum Prof. O.C. Kaligis
Catatan ini untuk semua pemerhati Hukum.

1. Hari ini, saya membaca di halaman 2, Politik & Hukum Harian Kompas judul berita: “Akar Korupsi Belum Tersentuh”. Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda prioritas dari ketiga bakal capres. Meski demikian program yang ditawarkan belum menyentuh akar masalah korupsi.

2. Dari tiga Cawapres, hanya Prof. Mahfud MD yang mendalami masalah hukum, baik sebagai praktisi maupun akademisi.

3. Saya coba membahas judul di atas, baik dalam kedudukan saya sebagai praktisi hukum, maupun akademisi.

4. Di awal era Reformasi saya berkesempatan membela Presiden Soeharto, sebagai tanda mula Orde Reformasi.

5. Di saat itu, kelihatannya masyarakat dan para penegak hukum benar-benar bertekad membangun NKRI sebagai negara hukum, dengan melakukan pemberantasan korupsi.

6. Tindakan itu dimulai karena Orde Baru yang korup, harus dibersihkan melalui Orde Reformasi yang bersih, bebas korupsi. Benarkah?.

7. Mungkin semua terkejut bila mengikuti, sidang Jhonny G. Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (2019-2024), mengetahui dari berita media bahwa dugaan aliran dana korupsi tersebut pergi kemana-mana, termasuk ke DPR dan BPK?.

8. Dalam kasus Presiden Soeharto, substansi pemeriksaan adalah pembentukan semua yayasan, di mana salah satu yayasan yang menjadi bendaharanya adalah Soekarton, Jaksa Agung pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto.

9. Karena Bendaharanya Soekarton Jaksa Agung, sekalipun bendahara yayasan, beliau sama sekali tidak terseret-seret ke dalam kasus korupsi yayasannya Presiden Soeharto.

10. Kalau memang semua yayasan adalah hasil korupsi, mengapa baik DPR-RI maupun MPR mengesahkan pembentukan yayasan-yayasan tersebut?. Dan tak satu lembaga pun yang menuduh Pemerintahan Soeharto korup melalui pembentukan yayasan tersebut, yang uangnya dinyatakan sah pada waktu Soeharto memberikan pertanggungan jawabannya tiap tanggal 16 Agustus di hadapan para wakil rakyat baik di DPR-RI maupun MPR-RI?.

11. Mengenai catatan hukum ini, saya ingin membahas atas dasar integrated criminal system, terdiri dari syincronisasi struktural, substansial, dan cultural.

12. Di bahagian syncronisasi strutural dibahas wewenang Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Lalu, di mana tempat Penasihat Hukum, yang hanya diatur di Pasal 54 KUHAP?.

13. Padahal peranan Penasihat Hukum dapat menjadi bahagian penegakkan keadilan, melalui peran Penasihat Hukum di Pengadilan.

14. Pasal 185 (1) KUHAP. Bukti adalah apa yang terungkap di persidangan.

15. Hanya Penasihat Hukum yang bisa membongkar bukti persidangan, karena rata-rata Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila bukti yang terungkap di persidangan, merugikan tuntutannya, bukti itu tidak dipertimbangkan di dalam tuntutannya.

16. Dalam perkara korupsi, rata-rata tuntutan JPU adalah copy-paste dakwaan, dan hakim memutus, biasanya putusannya sejalan dengan tuntutan, paling paling sedikit di bawah tuntutan, yaitu dua pertiga tuntutan.

17. Kasus korupsi Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Karena gangguan keamanan (GAM) di saat itu, gubernur sulit mengunjungi para bupati di daerah kekuasaannya.

18. Dibuatlah rapat para bupati, dihadiri oleh Ketua DPRD selaku mitra kerja gubernur.

19. Semua setuju demi untuk kelancaran tugas gubernur menggunakan uang negara untuk pembelian helikopter.

20. DPRD pun selaku mitra kerja gubernur memberikan persetujuan.

21. Sekalipun semua bupati menyisihkan uang negara untuk pembelian helikopter, yang dimajukan KPK selaku pelaku koruptor, hanya Gubernur Abdullah Puteh, dan penjual helikopter Bram Manoppo selaku penjual yang belum dilunasi.

22. Bupati lainnya, bebas tersangka. Bukti tebang pilih awal yang dilakukan oleh KPK.

23. Dalam kasus mega korupsi Bank Century, pemutus yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI), yang mulia Boediono, hanya sempat diperiksa sebagai saksi.

24. Yang dikambinghitamkan Miranda Goeltom yang kasusnya dimajukan ke pengadilan KPK tanpa bukti.

25. Yang kebal hukum. Semua KPK yang perkara pidananya telah dinyatakan lengkap alias P-21, tidak seorangpun diadili di pengadilan.

26. Contohnya perkara dugaan korupsi Bibit-Chandra, perkara pidana Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan perkara Novel Baswedan.

27. Lalu bila demikian untuk perkara yang tebang pilih ini, apakah pantas kita mendeklarisasikan bahwa Orde Reformasi, adalah Orde Penegakkan Hukum yang bersih?.

28. Bila saja putusan putusan akhir yudex yuris memenuhi rasa keadilan, pasti minimal, tujuan penegakkan rule of law dapat diharapkan.

29. Saya membaca kurang lebih 10 putusan Hakim Agung Artidjo yang sempat diagung-agungkan oleh media sebagai hakim pahlawan pemberantasan korupsi.

30. Putusan beliau memang sama sekali diputus tanpa pertimbangan hukum atau kalau ada beberapa keterangan ahli yang mendukung terdakwa, pasti pendapat ahli itu yang menurut Pasal 184 KUHAP, adalah juga bukti yang harus dipertimbangkan, oleh Hakim Agung Artidjo dikesampingkan dan sama sekali tidak dipertimbangkan.

31. Rata-rata putusan Artidjo untuk kasus-kasus korupsi mengikuti tuntutan JPU KPK.

32. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pernah di media membuat pernyataan bahwa minimal 17 putusan Artidjo diputus tanpa pertimbangan hukum.

33. Kekuasaan kehakiman menyebabkan hakim memutus sesuai pendapat media, mengenyampingkan pertimbangan keadilan.

34. Saya membuat beberapa penelitian, dengan hasil saya membuat buku berjudul “Peradilan Sesat”.

35. Miranda Goeltom, Barnabas Suebu, Jero Wacik dan banyak putusan korupsi lainnya yang diputus tanpa yang bersangkutan sama sekali merugikan negara.

36. Miranda Goeltom adalah korban kasus Bank Century.

37. Miranda sama sekali bukan yang berperan di dalam mengambil keputusan untuk kasus Mega Korupsi Bank Century.

38. Jero Wacik diputus karena pemakaian uang DOM (Dana Operasi Menteri). Kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden SBY yang membela Jero Wacik dengan argumen bahwa uang DOM, bukan uang negara, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim pemutus.

39. Dalam kasus-kasus korupsi baik yang dimajukan oleh Kejaksaan maupun oleh KPK, umumnya Hakim memihak pada tuntutan JPU, mengabaikan fakta persidangan.

40. Saya pernah ikut membela kasus A. Latief di Pengadilan Negeri Banjarmasin diutus oleh Hakim Ketua Jamser Simanjuntak, S.H., M.H., Ahmas Gawi, S.H., M.H., dan Arif Winarno, S.H., Perkara Nomor 5/Pidsus-TPK/2023/PN.BJM.

41. Uang Kadin disamakan dengan uang negara. Uang tersebut dibagi-bagikan kepada aparat dan Wakil Bupati Chairansyah yang mengembalikan uang Kadin Rp300 juta.

42. Yang divonis hanya A. Latief yang sama sekali tidak menerima uang Kadin, sedangkan penerima lainnya dilindungi hakim pemutus. Inilah salah satu contoh permainan hakim yang luput dari pengawasan.

43. Uang Kadin di persidangan disamakan dengan uang negara.

44. Uang Kadin tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah oknum termasuk oknum Wakil Bupati, yang ketika proses penyidikan mengembalikan uang sebesar Rp300 juta.

45. Semua penerima uang Kadin kecuali eks Bupati A. Latief yang sama sekali tidak menerima uang Kadin divonis bersalah dengan kewajiban uang Kadin yang telah dibayarkan kepada para oknum ditanggung oleh A. Latief, sebagai uang negara yang harus dikembalikan kepada negara.

46. Semua penerima uang Kadin lainnya dilindungi melalui putusan hakim.

47. Hampir semua dalam perkara korupsi baik yang dimajukan Jaksa maupun KPK, rasanya sia-sia argumen hukum yang terungkap di persidangan yang dimajukan Penasihat Hukum menjadi pertimbangan hukum baik dalam tuntutan KPK maupun tuntutan JPU.

48. Kurang lebih empat puluh tahun saya punya pengalaman membela perkara di Inggris dan Australia bersama para pengacara inti setempat.

49. Semua affidavit saya dipertimbangkan oleh hakim. Diterima atau ditolak, disertai argumentasi , pertimbangan hukum hakim pemutus.

50. Di Indonesia, para hakim pemutus bila memutus bebas, pasti jadi bulan-bulanan cercaan melalui media, akhirnya hakim pemutus terpaksa mengikuti tuntutan, atau minimal putusan dua pertiga tuntutan.

51. Kekuasaan kehakiman menyebabkan terjadinya ruang permainan putusan hakim. Bila hakim bermain, maka putusannya di dalam perkara perdata dibuat putusan N.O atau putusan tidak dapat diterima.

52. Sedang dalam putusan pidana, sekalipun terungkap di persidangan terbukti ada beberapa pelaku utama, mereka tetap dikesampingkan, dan yang divonis bersalah hanya terdakwa yang dimajukan secara tebang pilih oleh penyidik.

53. Dalam perkara korupsi yang saya bela di Pengadilan Negeri Makassar, ketika JPU menuntut bebas, maka JPU tersebut dieksaminasi oleh atasannya.

54. Itu sebabnya demi kenaikan pangkat hakim, bila berkas perkara telah P-21, JPU harus menuntut bersalah para terdakwa. Berat ringannya tergantung dari tuntutan.

55. Sebagai praktisi, saat membela perkara-perkara korupsi, penulis banyak menemukan perkara yang tebang pilih.

56. Contohnya mulai dari kasus tebang pilih sangkaan korupsi Abdullah Puteh, Syaukai. Miranda Goeltom, Abdullah Latif, terakhir dalam perkara yang lagi berjalan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Heddy Kandou, Perkara Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pusat.

57. Pelaku utama Direktur PT. Quartee saudara Padma sebagaimana terungkap oleh keterangan para saksi diberkas perkara, sengaja dilindungi pihak kejaksaan. Padma hanya dijadikan sebagai saksi.

58. Saat ini praktik tebang pilih jadi lebih ganas. Semua perkara KPK sekalipun sidangnya lagi berjalan, otomatis tersangkanya dijadikan tersangka pencucian uang, sekalipun dalam persidangan tidak terbukti adanya aliran uang suap yang mengalir kemana-mana.

59. Lalu untuk menegakkan keadilan, masihkah Dewan Pengawas KPK peduli akan pengabaian hukum acara, di mana kata teori hukum, perkara TPPU harus terlebih dahulu didasarkan atas diputusnya kejahatan asal (Predicate Crime)?.

60. Benar kata Kompas. Akar permasalahan korupsi belum tersentuh. Mungkin hanya sedikit polisi, jaksa, hakim yang memutus atas dasar murni kebenaran keadilan. Semoga harapan Kompas untuk membongkar akar permasalahan korupsi suatu saat dapat terlaksana.

*Penulis Prof. O.C. Kaligis, Praktisi Hukum Senior dan Akademisi

BACA JUGA  Kejagung Tambah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Barron Ichsan Perwakum