Pasutri Pelaku Kekerasan Anak Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Jakarta Timur

Pasutri Pelaku Kekerasan Anak Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Jakarta Timur
Majelis Hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada pasutri terdakwa kasus penganiayaan anak dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) Oktaviani Safitri dan Wawan Kurniawan, dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026).

Majelis hakim menyatakan pasutri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Tutur Sagala menuntut kedua terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Hakim PN Jakarta Utara Vonis Direktur Haixin Indonesia 4,5 Tahun Penjara

Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi pada 11 November 2025 dan 25 November 2025 di rumah yang ditempati para terdakwa bersama korban.

Jaksa menguraikan, pada 11 November 2025, Oktaviani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut, antara lain mencubit, menggigit, serta memukul bagian tubuh korban. Tindakan serupa kembali terjadi pada 25 November 2025.

Pada hari yang sama, Wawan Kurniawan juga diduga melakukan kekerasan setelah pulang bekerja.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendengar tangisan korban dan melaporkannya kepada ketua rukun tetangga setempat.

BACA JUGA  Perkuat Sistem Digital, Kecamatan Air Batu Gencarkan Update Data My ASN

Pada 28 November 2025, warga bersama ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan menemukan kondisi korban mengalami luka.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan para terdakwa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar pada wajah dan luka pada bagian tubuh lainnya.(Paulina/01)