Hukum  

Cerita Kuasa Hukum Soal Kliennya yang Diduga Dikriminalisasi

Susilo Lestari, S.H., M.H, Kuasa Hukum PT. Purinusa Jayakusuma/Foto:dok.pribadi

“Ini sebenarnya soal sengketa keperdataan dan administrasi negara bukan ranahnya pidana pihak kepolisian, sehingga kami melayangkan praperadilan terhadap Polres Tangsel.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Susilo Lestari, kuasa hukum PT Purinusa Jaya Kusuma sekaligus Herman Purwadinata mengaku tidak habis pikir dengan sikap penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menindaklanjuti laporan polisi soal dugaan tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya. Menurutnya, penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan menkriminalisasi kliennya, sehingga proses penyidikan perkara menjadi tidak sah dan harus dihentikan.

Kemenkumham Bali

“Dalam perkara ini klien kami Pak Herman Purwadinata berdasarkan laporan saudara Budiman Iduansyah dituduh atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP soal pengrusakan. Lahan milik klien kami telah dipasang plang pengumuman sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangsel,” kata Susilo Lestari, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

“Sebelumnya pada tahun 2018, klien kami dituduh melanggar Pasal 385 dan 263 KUHP. Klien kami telah dipanggil penyidik Polres Tangsel, dan tidak ada pemeriksaan apapun sampai bulan Agustus 2021, sehingga dianggap perkaranya telah dihentikan. Namun anehnya kini muncul lagi pemeriksaan dengan merubah Pasal 385 KUHP menjadi Pasal 170 KUHP,” sambung Advokat senior ini.

Soal kepemilikan lahan kliennya, Susilo menegaskan sudah sangat jelas berdasarkan SHM dengan Nomor: 00186/Surbakti seluas 1.895 m2 dan SHM Nomor: 00199/Surbakti seluas 590 m2. Kedua SHM tersebut atas nama kliennya Herman Purwadinata yang dibeli dari Hartono Hosea.

“Dasar laporan saudara Budiman Iduansyah mengaku-aku punya tanah atas dasar AJB Nomor:147/Curug/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang menerangkan memiliki girik tanah sawah milik adat Persil 25.S.1 Blok 012 Kohir C.566 SPPT 0272 seluas 1.955 m2,” ungkap Susilo Lestari.

BACA JUGA  Pamit, Wakil Ketua PN Jaktim Jabat Ketua PN Surabaya

“Padahal dalam kutipan Ipeda Nomor 565 bahwa C Nomor 566 atas nama Piah Samirin dengan Girik C Persil 25 b 1 seluas 500 m2 bukan 1955 m2, dan letaknya tidak berada dalam tanah klien kami,” tambah Advokat alumni FH Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini.

Praperadilan

Semua yang diungkapkannya itu, menurut Susilo telah disampaikan dalam kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap Polres Tangsel.

“Ini sebenarnya soal sengketa keperdataan dan administrasi negara bukan ranahnya pidana pihak kepolisian, sehingga kami melayangkan praperadilan terhadap Polres Tangsel.” tegas Advokat yang banyak menjadi kuasa hukum perusahaan-perusahaan ternama ini.

Ia pun menyebut pasal yang dituduhkan terhadap kliennya sama sekali tidak relevan dengan masalah kepemilikan.

“Pihak termohon sudah jelas melakukan kriminalisasi atas dasar Sprindik Nomor: SP.Sidik/383/VIII/Res.1.9/2021 Reskrim tanggal 3 Agustus 2021. Pemasangan plang pengumuman di atas lahan milik klien kami yang akan dijadikan SPBU adalah bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Terkait hal ini, pihak Satreskrim Polres Tangel belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Jampidsus Sita Eksekusi Aset Pertambangan hingga Gedung Perkantoran Milik Terpidana Heru Hidayat

Tinggalkan Balasan