TANGERANG – SUDUT PANDANG – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah menyatakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa harus hadir sebagai solusi kongkrit ruang konsultasi yang ramah, cepat, tepat, dan solutif bagi warga desa yang membutuhkan pendampingan atau kejelasan mengenai hak-hak hukum warga.
“Saya ingin memberikan penekanan penting kita renungkan dan tindaklanjuti bersama yaitu optimalisasi peran paralegal desa, sinergitas antar lembaga dan peningkatan tertib administrasi Pemdes,” kata Intan di Tigaraksa, Rabu (3/6/2026).
Intan mengatakan hal tersebut saat membuka acara Penguatan Posbakum dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa.
Ia menjelaskan hukum bukan hanya sekumpulan peraturan tapi fondasi utama untuk mewujudkan ketertiban, perdamaian dan keadilan, kegiatan ini merupakan langkah nyata kepedulian Pemdes terhadap penegakan hukum dan kesejahteraan berkeadilan bagi warganya.
Masih kata Intan, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Namun narasumber kegiatan sosialisasi penguatan tersebut dari jajaran Kemenkumham, Kodim, Polsek dan instansi terkait lainnya.
Pihaknya menyadari bahwa hukum bukan hanya kumpulan peraturan, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan sosial.
Meski begitu, Posbakum ini tidak boleh hanya sekadar ada secara administratif, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai ruang konsultasi bagi warga desa yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pihaknya mengapresiasi kepada Pemdes se-Kecamatan Tigaraksa yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan acara tersebut serta memberikan pesan kepada seluruh peserta agar mengikuti acara tersebut dengan serius sehingga diterapkan di desa masing-masing. (WAR)


