Novel Baswedan Kembali Jadi ASN, OC Kaligis Sampaikan Ini ke Jokowi

OC Kaligis/Foto:SP

SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyampaikan masukkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rencana Novel Baswedan dkk yang akan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Masukkan itu, ia sampaikan melalui surat yang ditulisnya dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (29/9/2021).

“Sebagai seorang warga negara, saya selalu mendukung kebijakan Bapak Presiden. Cuma kali ini, mohon maaf, sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, nurani keadilan saya berkata, bahwa informasi usul Bapak Presiden untuk kembali memberi kesempatan kepada Novel Baswedan menjadi ASN adalah berlawanan dengan apa yang Bapak Presiden pernah deklarasikan untuk hanya mentaati putusan MA dan MK,” demikian salah satu point suratnya untuk Presiden Jokowi yang disampaikan OC Kaligis. 

Kemenkumham Bali

Kapolri

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk merekrut Novel Baswedan dan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, membenarkan adanya surat permohonan Kapolri kepada Presiden Jokowi.

“Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri, dapat dikatakan informasi tersebut sahih,” kata Fadjroel, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Mantan aktivis itu mendukung langkah Listyo yang ingin menarik Novel Baswedan Cs. DFadjroel menilai langkah Kapolri itu bagian dari solusi atas masalah yang terjadi.

“Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis,” ujarnya.

Sementara itu, Novel Baswedan dkk belum dapat dikonfirmasi.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis, Rabu (29/9/2021):

Sukamiskin, Rabu, 29 September 2021.
Hal : Informasi mengejutkan.
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo di Istana Kepresidenan

Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Kelas Satu Sukamiskin Bandung, bersama surat terbuka ini, dalam kedudukan saya sebagai seorang warga negara turut memberikan masukan kepada Bapak untuk hal berikut ini:

  1. Hari ini saya mendapatkan informasi dari teman-teman senasib di Sukamiskin, mengenai, pemberian kesempatan kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan, untuk kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, setelah gagal dan tidak lulus mengikuti ujian test wawasan kebangsaan.
  2. Apabila hal tersebut memang terjadi, berapa juta mereka yang tidak lulus saringan ujian test wawasan kebangsaan, berdasarkan perlakuan persamaan di depan hukum, akan menuntut  hal serupa. Masak cuma Novel Baswedan yang hanya seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan bisa diperlakukan sangat istimewa oleh Bapak Presiden?.
  3. Bukankah Bapak Presiden, ketika Novel Baswedan menggerakkan demo para mahasiswa, menggugat di Mahkamah Konstitusi dengan memprovokasi sejumlah Professor gagal paham, menggerakkan Media dan LSM khususnya ICW agar Novel Baswedan dapat diterima kembali sebagai penyidik di KPK, Bapak Presiden sendiri yang berjanji akan mentaati putusan baik Putusan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konsititusi?.
  4. Kekacauan penegakkan hukum yang terjadi dewasa ini, adalah turut campurnya Ombudsman, Komas HAM dalam urusan Novel Baswedan.
  5. Novel Baswedan yang latar belakangnya adalah Polisi, pasti diajarkan apa arti NKRI yang berdasarkan Konstitusi. NKRI adalah Negara Hukum. Bukan negara demo yang memaksakan kehendak pribadinya agar Presiden turut turun tangan, membela Novel Baswedan.
  6. Sejak DPRRI melakukan pengawasan terhadap KPK dimana Novel Baswedan berkuasa, mulai nampak perlawanan KPK Novel Baswedan, Saut Situmorang dan kelompoknya, melakukan pembangkangan, dengan menggugat kewenangan DPRRI yang punya kompetensi mengawasi KPK.
  7. Menjadi pertanyaan, mengapa Novel Baswedan dengan kekuasaan otoriternya sebagai penyidik KPK, sangat takut kehilangan kursi kekuasaannya?. Ada baiknya BIN menyadap Novel Baswedan agar tahu betul gerak gerik Novel Baswedan dalam kedudukannya sebagai penyidik KPK yang sangat berkuasa.
  8. Untungnya upaya hukum KPK melawan DPRI untuk mengawasi KPK, kandas di Mahkamah Konstitusi.
  9. Temuan pengawasan DPRRI yang dimuat dalam laporan berbentuk buku hasil investigasi DPRRI, setelah DPRRI terjun langsung ke lapangan.
  10. DPRRI menemukan korupsi di tubuh KPK hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan penggelubungan dan laporan fiktif biaya biaya perjalanan, menemukan rekayasa keterangan saksi dengan menyandera saksi di “Safe House” , penggelapan barang sitaan karena tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti, tebang pilih penyidikan seperti dalam kasus Bank Century yang hanya berhenti di pegawai bawahan, (padahal putusan kasus Bank Century adalah putusan koletif kollegial), tanpa menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia Boediono yang hanya diperiksa sebagai saksi, dan banyak temuan korupsi dan penyalahgunaan oknum KPK lainnya di era Novel Baswedan.
  11. Melihat gerakan demo yang diduga diorganiser oleh Novel Baswedan, sejak dibentuknya revisi UU KPK, sangat jelas motif dan tujuannya.
  12. Tujuannya mengganti dan memecat Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri yang lulus proper test oleh DPRRI, meminta kepada Bapak Presiden di waktu itu agar membatalkan revisi UU KPK melalui Peraturan Presiden, tidak melantik para anggota Dewan Pengawas. Justri Ketua Komisioner KPK Firli Bahuri yang dapat melihat dengan mata kebusukan KPK kelompok Novel Baswedan. Itu sebabnya target pertama Novel Baswedan adalah mengganti dan memecat Firli Bahuri.
  13. Demo Novel Baswedan termasuk melemparkan tuduhan kepada Bapak Presiden, bahwa Bapak turut  melemahkan KPK.
  14. Bahkan demo mahasiswa BEM tetap menuntut agar Novel Baswedan dipekerjakan kembali sebagai penyidik KPK, menuntut agar Ketua Komisioner Firli Bahuri segera dibebastugaskan, berkali-kali melalui yel yel Mahasiswa, menuduh Bapak Presiden melemahkan KPK, sembari di saat yang sama mendirikan kantor illegal tandingan, bernama Kantor KPK “Tandingan”.
  15. Sebagai seorang warga negara, saya selalu mendukung kebijakan Bapak Presiden. Cuma kali ini, mohon maaf, sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, nurani keadilan saya berkata, bahwa informasi usul Bapak Presiden untuk kembali memberi kesempatan kepada Novel Baswedan menjadi ASN adalah berlawanan dengan apa yang Bapak Presiden pernah deklarasikan untuk hanya mentaati putusan MA dan MK. 
  16. Putusan MA dan MK membenarkan bahwa test wawasan kebangsaan adalah perintah undang undang. Saya kira dalam hal ini Bapak Presiden pun wajib taat kepada Putusan MA dan MK.
  17. Kesampingkan omong kosong Novel Baswedan yang melibatkan Ombudsman dan Komnas HAM. Khusus mengenai campur tangan Ombudsman dalam dugaan kasus pembunuhan Novel Baswedan, saya telah melaporkan Ombudsman ke Bareskrim dengan sangkaan melakukan kejahatan jabatan sebagaimana  diatur dalam pasal 421 KUHP. Semoga Polisi memproses. Jangan hanya laporan Novel Baswedan yang segera ditanggapi baik oleh aparat maupun oleh dunia media.
  18. Demikianlah laporan saya dari Lapas Sukamiskin. Semoga Bapak Presiden tahu, bahwa saya dikirim ke penjara, tanpa merampok satu senpun uang negara. Tanpa menyuap hakim untuk perkara saya yang kalah.
  19. Barang bukti sitaan adalah uang THR untuk mudik lebaran, yang tidak pernah diminta oleh hakim Tripeni. Uang THR sama sekali tidak punya hubungan dengan putusan hakim yang indipenden. Hakim Tripeni, seorang hakim yang jujur, adalah korban uang THR, yang idenya berasal dari Panitera Pengadilan, sama sekali di luar pengetahuan saya. Tetapi itulah hukum. Yang kebal hukum di Indonesia, dan yang dapat menimbulkan huru hara hukum di Indonesia hanya Novel Baswedan, calon Jaksa Agung versi Menko Polkam.
  20. Akhir kata, sebagai bukti partisipasi saya dalam dunia hukum, saya lampirkan buku-buku saya mengenai korupsi KPK termasuk fakta hukum mengenai dugaan korupsi Prof.Denny Indrayana.
  21. Semoga di tengah kesibukan Bapak Presiden, informasi mengenai kemungkinan kembalinya Novel Baswedan, yang saya ragukan sebagai bangsa Indonesia, karena buta mengenai wawasan kebangsaan Indonesia, semoga seumur hidup, saya dan kawan kawan lainnya kelompok pendukung wawasan kebangsaan, tidak akan pernah melihat lagi seorang Novel Baswedan yang jaya karena menguasai media duduk sebagai ASN. Doa saya: Adili segera Novel Baswedan sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Semoga.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc.Yth. Menko Polhukam. Bapak Prof.Mahfud MD
Cc.Yth.Bapak KapolRI.Bapak jendral Pol.Lystio Sigit Probowo
Cc.Yth.Bapak Jaksa Agung Bapak DR. ST.Burhanuddin SH.MH
Cc.Yth Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri.
Cc.Yth.:Menteri hukum dan Ham Bapak  Yasonna Laoly SH.  Phd
Cc.Yth.Semua rekan dan sahabat Media pendukung keadilan.

Lampiran untuk Perpustakaan Kepresiden.
1 Buku “Korupsi Bibit – Chandra”
3 Buku “KPK Bukan Malaikat”
3 Buku “Mereka yang Kebal Hukum”
Buku “Sejarah Hitam KPK dan Novel Pembunuh Sadis”
Buku Hasil Laporan Investigasi DPRRI terhadap KPK Tahun 2018.
Buku “Peradilan Sesat”.
Semua buku berlabel ISBN, otentik, bukan hoax.(*)

Tinggalkan Balasan