Jakarta, Sudut Pandang-Sidang permohonan praperadilan Maria Magdalena Adriati Hartono terhadap Kapolri Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang telah dijadwalkan Senin, (18/11/2019) harus ditunda.
Penundaan itu, lantaran Kuasa Hukum Termohon dalam perkara dengan Nomor: 136/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel ini tidak dapat hadir alias mangkir.
“Sidang ditunda selama sepekan karena kuasa Termohon tidak hadir tanpa alasan,” ujar Hakim Suharno kepada kuasa Pemohon Praperadilan, Alexius Tantrajaya, dan Rene Putra Tantrajaya.
Pada kesempatan itu, Hakim Suharso menegaskan, apabila dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Selasa, (26/11/2019), bila kuasa Termohon ternyata masih belum dapat hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa Hukum Pemohon mengaku sudah hadir di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB sesuai surat panggilan sidang. Ia langsung melaporkan kehadirannya dan siap bersidang pada petugas informasi.
“Beginilah perjuangan kami untuk memperoleh keadilan atas perkara klien kami yang mangkrak selama 10 tahun 11 bulan lamanya yang akhirnya dihentikan proses hukumnya, kendati demikian kami akan terus memperjuangkannya sesuai prosedur hukum,” ungkap Alexius Tantrajaya.
Advokat senior itu kembali memaparkan dasar hukum permohonan praperadilan terhadap Termohon. Permohonan praperadilan itu terkait Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008, atas nama Pelapor Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono.
“Pada tanggal 8 Agustus 2008, klien kami Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata dengan sangkaan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, yaitu memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan dan Akta Keterangan Waris,” ungkapnya.
Pihaknya memohon Majelis Hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, sangatlah beralasan hukum apabila Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Termohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selanjutnya, kepada Termohon agar diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan.
“Kami mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”harap Alexius.Red/Sp