PERBASI Skors Pelatih Pelaku Kekerasan 10 Tahun

DPP PERBASI menjatuhkan sanksi skorsing 10 tahun kepada pelatih yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan disiplin terkait dugaan kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 tahun kepada pelatih yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin terkait tindakan kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah.

Sanksi tersebut berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan selama 10 tahun. DPP PERBASI juga menetapkan pencabutan lisensi kepelatihan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan DPP PERBASI tertanggal 31 Agustus 2026. Sanksi diberikan setelah Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan pelatih tersebut.

Ketua Umum DPP PERBASI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan organisasi tidak memberikan ruang terhadap praktik kekerasan dalam pembinaan atlet bola basket.

“DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet,” kata Budisatrio.

Ia juga menginstruksikan seluruh pengurus PERBASI di daerah agar aktif merespons setiap laporan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan bola basket. Setiap kasus diminta ditindaklanjuti secara serius dan dikoordinasikan dengan DPP PERBASI.

Menurut Budisatrio, pembinaan atlet seharusnya dilakukan dengan pendekatan profesional, edukatif, dan menjunjung tinggi etika olahraga. Kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, tidak dapat dijadikan metode untuk membangun prestasi atlet.

BACA JUGA  Timnas Basket U18 Kerucutkan 15 Pemain untuk SEABA Qualifiers

Dalam mengambil keputusan, DPP PERBASI berpedoman pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) PERBASI. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada PERBASI untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku olahraga atau olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan organisasi.

Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya organisasi menjaga integritas dan disiplin dalam olahraga bola basket Indonesia.

“DPP PERBASI berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Nirmala.

Nirmala menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. DPP PERBASI mempertimbangkan hasil investigasi yang disampaikan DPD PERBASI Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tentang Laporan Investigasi Kasus Pelanggaran Etik tertanggal 9 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, pelatih yang bersangkutan diduga kuat melakukan sejumlah tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik dan disiplin.

Pelanggaran pertama berupa kekerasan verbal. Tindakan tersebut meliputi hinaan dan makian yang disampaikan kepada sejumlah pemain, baik secara langsung maupun melalui percakapan daring atau chat.

BACA JUGA  Pelita Jaya Waspadai Trio Asing Hornbills di Final IBL

Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pembinaan. Bentuknya antara lain ancaman pencabutan beasiswa terhadap pemain yang terikat kontrak beasiswa, pemberian hukuman yang dinilai tidak berkaitan dengan kepentingan tim, serta minimnya kehadiran dalam melatih tim putri.

Laporan investigasi juga mencatat adanya dugaan tindakan pemukulan di luar jam latihan. Selain itu, terdapat perintah yang menyentuh ranah kehidupan pribadi pemain serta tindakan intimidasi dan penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan.

Tindakan tersebut disebut turut menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal atau kontrakan tim putri.

Sementara itu, bentuk kekerasan fisik terhadap pemain juga menjadi bagian dari laporan investigasi. Pelatih tersebut diduga melakukan tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain saat kegiatan game maupun briefing tim putra.

Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI Fritz Siregar mengatakan kasus tersebut juga telah masuk dalam proses hukum di kepolisian.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH,” ungkap Fritz.

DPP PERBASI menilai proses organisasi dan proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Sanksi organisasi diberikan sebagai bentuk penegakan aturan internal, sedangkan proses pidana menjadi ranah aparat penegak hukum.

BACA JUGA  KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Pimpin Upacara Wisuda Purna Wira

Wakil Ketua DPP PERBASI Bidang Sumber Daya Manusia Christopher Tanuwidjaja turut mengecam segala bentuk kekerasan dalam proses kepelatihan.

Menurutnya, tindakan kekerasan tidak hanya mencederai nilai olahraga, tetapi juga menunjukkan lemahnya kemampuan komunikasi dan kepemimpinan seorang pelatih.

Ia menilai rasa takut yang sengaja ditanamkan kepada pemain bukanlah bentuk penghormatan terhadap pelatih. Hubungan antara pelatih dan atlet seharusnya dibangun berdasarkan kepercayaan, komunikasi, disiplin, serta keteladanan.

“Yang harus kita ingat rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan,” kata Christopher.

PERBASI berharap keputusan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelatih dan pemangku kepentingan bola basket agar mengedepankan metode pembinaan yang sehat.

Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan olahraga yang aman bagi atlet. Penegakan etik dan disiplin akan terus dilakukan untuk memastikan proses pembinaan berjalan profesional serta bebas dari kekerasan. (09/AGF).