BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggagalkan penyelundupan 800 kg narkotika jenis ketamin di perairan Natuna, Selasa (1/9/2025).
Ketamin tersebut ditemukan di atas kapal MV Fuchanghing 1 berbendera Belize. Petugas menyita 40 karung ketamin saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli terpadu.
Menurut Djaka, kapal tersebut diduga melakukan ship to ship transfer atau pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lainnya.
“Ini bukti negara tidak memberi celah bagi peredaran narkoba lewat laut,” ujar Djaka dalam keterangan pers di Batam, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 18 anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan sembilan warga negara Taiwan.
Para ABK tersebut terancam hukuman pidana hingga penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
Saat ini, kapal beserta barang bukti telah diamankan di Batam. Aparat gabungan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.(ian/01)











