Setahun Belum Ada Kepastian, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Kapolri Atensi Laporan Polda Kaltim

Setahun Belum Ada Kepastian, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Kapolri Atensi Laporan Polda Kaltim
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum Hedy Soewito, Alexius Tantrajaya meminta Kapolri memberikan atensi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Permintaan itu disampaikan karena hingga lebih dari setahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut dinilai belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dan peningkatan statusnya.

“Klien kami Hedy Soewito sudah melaporkan perkara ini sejak 28 Agustus 2025. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun peningkatan status laporan tersebut,” kata Alexius Tantrajaya, kepada Sudutpandang.id, Sabtu (5/9/2026).

Ia mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/Polda Kaltim tertanggal 28 Agustus 2025. Hedy merupakan pemegang saham 40 persen PT Sinar Graha Perdana.

Menurut Alexius, laporan kleinnya Hedy Soewito tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Salomo David Tambunan dan Masrani, yang disebut sebagai pihak yang menjalankan kegiatan operasional PT Sinar Graha Perdana dan PT Candra Gemilang.

“Inti persoalannya adalah klien kami sebagai pemegang saham 40 persen tidak mendapatkan hak dan informasi sebagaimana mestinya. Bahkan, dana yang sebelumnya dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan juga belum dikembalikan,” ujar Alexius.

Berawal dari Pendirian Perusahaan Holding

Alexius menjelaskan, PT Sinar Graha Perdana didirikan Hedy bersama Salomo David Tambunan dan Masrani sebagai perusahaan holding yang ditujukan untuk mengambil alih PT Candra Gemilang, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam proses pendirian perusahaan dan pengambilalihan PT Candra Gemilang, kata Alexius, biaya terlebih dahulu dikeluarkan oleh Hedy.

“Biaya-biaya yang dikeluarkan klien kami kemudian diperhitungkan sebagai kewajiban atau utang kepada klien kami. Pengembaliannya akan diprioritaskan ketika perusahaan memperoleh pemasukan dari keuntungan PT Candra Gemilang,” katanya.

Hal tersebut, menurut Alexius, dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Graha Perdana Nomor 01 tertanggal 10 Agustus 2022 di hadapan Notaris Mersy Inglelya.

BACA JUGA  Putu Jayan Danu Putra, Kapolda Bali Segudang Prestasi

Namun, setelah kegiatan operasional perusahaan berjalan, Hedy disebut tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan maupun kegiatan usaha perusahaan.

“Sejak 2022, klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan perusahaan. RUPS tahunan juga tidak pernah dilakukan dan klien kami tidak mendapatkan informasi mengenai pembukuan maupun laba rugi perusahaan,” ujar Alexius.

Dia mengatakan kondisi tersebut membuat Hedy tidak pernah memperoleh pembagian keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana yang sebelumnya disepakati.

Utang Disebut Capai Rp13,19 Miliar

Untuk memperoleh kejelasan mengenai kondisi perusahaan, Hedy kemudian mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinar Graha Perdana ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 38/Pdt.P/2024/PN TGT tertanggal 15 Januari 2025. RUPSLB kemudian digelar pada 10 Juli 2025 di Hotel Kyriad Sadurengas Paser, Kabupaten Paser.

Menurut Alexius, dalam RUPSLB tersebut Salomo David Tambunan dan Masrani tidak hadir. Sementara Direktur PT Sinar Graha Perdana, Alfrey Tangkere, hadir dan memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan.

Salah satu informasi yang disampaikan, kata Alexius, adalah adanya audit terhadap PT Candra Gemilang yang pernah dilakukan Salomo sejak 2023, tetapi hingga saat itu belum diketahui tindak lanjutnya.

“Dalam RUPSLB juga terungkap bahwa kewajiban kepada klien kami selaku pemegang saham 40 persen tercatat sebesar Rp13.194.715.028 per Juli 2025, termasuk penalti 2 persen,” kata Alexius.

Menurut dia, kewajiban tersebut belum pernah dibayarkan meskipun perusahaan disebut masih menjalankan kegiatan usaha.

Persoalkan Pengiriman Batubara

Alexius juga menyoroti dokumen Shipping Instruction Nomor 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang disebut menunjukkan adanya pengiriman batubara dari PT Candra Gemilang kepada PT Mega Sumber Energy.

BACA JUGA  Polres Bandara Ngurah Rai Tetap Wajibkan Scan Barcode PeduliLindungi

“Yang menjadi pertanyaan kami, kegiatan produksi PT Candra Gemilang berdasarkan informasi yang kami terima sudah berhenti sejak Februari 2024. Tetapi pada Desember 2025 terdapat dokumen pengiriman batubara. Karena itu, kami meminta penyidik menelusuri dari mana asal batubara tersebut,” ujarnya.

Menurut Alexius, dokumen pengiriman tersebut ditandatangani Ahmad Susilo selaku Direktur Operasional PT Candra Gemilang.

Namun, pihaknya mempertanyakan kewenangan Ahmad Susilo karena disebut bukan direktur yang secara sah diangkat untuk mewakili PT Candra Gemilang dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa dokumen pengiriman tersebut tidak ditandatangani langsung oleh Kepala Teknik Tambang atau KTT. Bahkan, KTT disebut tidak mengetahui asal batubara yang dikirim tersebut,” kata Alexius.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu mengenai asal batubara tersebut. Namun, menurutnya, fakta tersebut perlu diperiksa aparat penegak hukum.

“Kami meminta ini ditelusuri dan diverifikasi oleh penyidik. Apakah batubara tersebut benar berasal dari PT Candra Gemilang atau dari sumber lain. Ini yang harus dijelaskan berdasarkan bukti dan pemeriksaan,” ujarnya.

Terlapor Disebut Tidak Hadir Pemeriksaan

Terkait laporan yang dibuat Hedy, Alexius mengatakan kliennya telah diperiksa penyelidik Polda Kaltim pada 8 September 2025. Pemeriksaan juga disebut telah dilakukan terhadap Direktur PT Sinar Graha Perdana dan KTT PT Candra Gemilang.

Namun, Salomo David Tambunan dan Masrani disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara sah.

“Informasi yang kami terima dari penyelidik, para terlapor sudah dipanggil secara sah, tetapi tidak hadir. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan laporan,” kata Alexius.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan dokumen dan informasi yang dimiliki Hedy kepada penyelidik.

BACA JUGA  Polisi Sita Dokumen Elektronik Terkait Kasus JomBingo

“Dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan. Persoalannya, ada dokumen perusahaan yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga tidak mungkin diberikan oleh klien kami,” ujarnya.

Minta Kapolri Beri Atensi

Karena itu, Alexius berharap Kapolri memberikan atensi terhadap penanganan laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami memohon Kapolri memberikan atensi agar laporan ini tidak berlarut-larut dan klien kami memperoleh kepastian hukum,” kata Alexius.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman batubara sebagaimana tercantum dalam Shipping Instruction Nomor 003/SI/CG-MSE/XII/2025.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Alexius.

Alexius menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan, melainkan agar laporan yang telah dibuat kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klien kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Salomo David Tambunan, Masrani, PT Sinar Graha Perdana, maupun PT Candra Gemilang mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum Hedy Soewito.(tim)