PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Sebut Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Avatar photo
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan Febrie Ardiansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2026). (Foto: Fil/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026). Polri menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Febrie Adriansyah telah sesuai prosedur hukum serta didasari rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septriansyah mengatakan, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan ODF dari Pemprov Jawa Timur

“Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon,” kata Veris seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Veris, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut telah memenuhi kaidah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Veris berharap penanganan perkara Febrie selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Perkara praperadilan yang ditolak tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi Termohon I dan Termohon II. Sementara itu, Kejagung menjadi Turut Termohon.

BACA JUGA  MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usut Transaksi Ilegal Emas PT Antam

Dalam perkara tersebut, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Selain perkara yang telah diputus, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonan kedua itu, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menjadi pihak Termohon.

Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).(red)