Opini  

Reformasi Agraria: Jalan Terjal Al-Balad atau Karpet Merah bagi Pemodal?

Reformasi Agraria. Zaenal Abidin Syuja’i. 110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
KH Zaenal Abidin Syuja'i (Foto: Dok. pribadi)

“Tanah bukan sekadar aset dan komoditas, bagi rakyat kecil, tanah adalah kehidupan.”

Oleh Zaenal Abidin Syuja’i

Ada yang keliru dalam cara kita membicarakan soal tanah dan pertanahan. Tanah terlalu sering dipandang sebagai angka: hektare, nilai investasi, harga per meter, atau potensi kawasan ekonomi. Dalam bahasa birokrasi, tanah adalah aset. Dalam bahasa pasar, tanah adalah komoditas.

Bagi petani kecil, masyarakat adat, buruh tani, dan kaum marginal, tanah jauh lebih sederhana sekaligus jauh lebih penting: tanah adalah kehidupan.

Di sinilah reformasi agraria seharusnya dimulai. Bukan dari sertifikat. Bukan dari proyek. Bukan dari investasi, melainkan dari pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang dilindungi negara ketika kepentingan modal berhadapan dengan rakyat yang tidak memiliki daya tawar?

Dalam kaitan ini, Al-Qur’an telah memberikan kerangka etik yang sangat kuat sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Balad. Allah berfirman: “Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?” (QS. Al-Balad: 11-12).

Jalan terjal itu kemudian dijelaskan melalui tindakan sosial: membebaskan manusia dari belenggu dan memberi makan orang miskin yang berada dalam kesulitan.

Pesannya sederhana, tetapi radikal: kesalehan tidak cukup diukur dari seberapa rajin seseorang beribadah, tetapi juga dari keberaniannya membebaskan manusia dari penderitaan.

Dalam konteks agraria, pertanyaan itu menjadi semakin relevan: Tanah Siapa, untuk Siapa?.

Indonesia bukan kekurangan tanah. Yang menjadi persoalan adalah ketimpangan akses dan penguasaan tanah.

Di satu sisi, ada petani yang menggarap lahan sempit, buruh tani tanpa tanah, masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup, serta keluarga miskin yang bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.

Di sisi lain, ada penguasaan tanah dalam skala luas, ekspansi perkebunan, kawasan industri, properti, dan proyek pembangunan yang membutuhkan ruang semakin besar.

Di antara keduanya berdiri negara. Di sinilah negara diuji. Negara dapat menjadi wasit yang hanya mencatat transaksi. Tetapi negara juga dapat menjadi penjaga keadilan.

Konstitusi sebenarnya sudah memberikan arah. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA  Hukum dan Hikmah Putusan Kasus Sambo

Pertanyaannya: rakyat yang mana? Apakah “rakyat” berarti seluruh masyarakat secara abstrak, atau mereka yang benar-benar menggantungkan hidupnya pada tanah.

Sebab, sangat mudah mengatakan pembangunan untuk rakyat ketika yang terlihat hanyalah angka pertumbuhan ekonomi. Yang lebih sulit adalah melihat petani yang kehilangan sawahnya.

Melihat keluarga yang kehilangan rumahnya. Melihat masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya. Melihat buruh tani yang tetap miskin setelah tanah di sekelilingnya berubah menjadi kawasan bernilai triliunan rupiah.

Jangan Sampai Reformasi Agraria Hanya Mengganti Nama di Atas Sertifikat

Reformasi agraria tidak boleh direduksi menjadi pembagian sertifikat. Sertifikat memang penting. Kepastian hukum kepemilikan adalah kebutuhan mendasar.

Tetapi sertifikat tidak otomatis membuat orang sejahtera. Petani yang memperoleh sertifikat tetapi tidak memiliki modal, teknologi, irigasi, akses pasar, dan perlindungan harga tetap dapat terjebak dalam kemiskinan.

Lebih ironis lagi apabila tanah yang baru saja dilegalisasi akhirnya dijual karena tekanan ekonomi. Tanah berpindah. Modal bertambah. Petani kembali menjadi buruh.

Lalu kita menyebutnya keberhasilan reformasi agraria? Ini bukan reformasi. Ini hanya siklus pemindahan kepemilikan dengan wajah administratif.

Reformasi agraria yang sesungguhnya harus mengubah struktur kesempatan hidup. Tanah harus menjadi basis produksi rakyat.

Redistribusi tanah harus diikuti akses pembiayaan, teknologi, pendidikan, koperasi, infrastruktur, dan pasar. Jika tidak, negara hanya menyerahkan tanah kepada orang miskin tanpa memberikan kemampuan untuk mempertahankannya.

Kita tidak boleh anti-pembangunan. Indonesia membutuhkan jalan, pelabuhan, kawasan industri, perumahan, energi, dan investasi. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: pembangunan tidak boleh menjadikan rakyat miskin sebagai ongkos tersembunyi.

Pembebasan tanah tidak cukup dinilai berdasarkan harga pasar. Tanah memiliki nilai sosial.

Ada mata pencaharian. Ada sejarah keluarga. Ada hubungan sosial. Ada makam leluhur. Ada ruang budaya. Ada keberlanjutan kehidupan.

Karena itu, setiap kebijakan yang memindahkan masyarakat dari tanahnya harus menjawab pertanyaan: apakah kehidupan mereka setelah tanah itu diambil akan menjadi lebih baik atau justru lebih buruk?.

Jika jawabannya lebih buruk, negara seharusnya berhenti sejenak. Pembangunan yang mengorbankan kelompok paling lemah tanpa mekanisme perlindungan bukanlah pembangunan yang berkeadilan.

BACA JUGA  Menolak Gugatan Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP

Rancangan Undang-Undang Jangan Menjadi Karpet Merah

Di sinilah pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam merancang setiap undang-undang yang berkaitan dengan agraria. Jangan sampai hukum dibuat atas nama penyederhanaan investasi, tetapi pada saat yang sama mempersempit ruang perlindungan rakyat.

Jangan sampai kepastian hukum hanya berarti kepastian bagi investor. Jangan sampai kemudahan memperoleh tanah lebih cepat daripada mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang kehilangan tanah.

Jangan sampai konsultasi publik hanya menjadi acara seremonial setelah substansi undang-undang selesai dirumuskan. Undang-undang agraria harus menjadi pagar bagi yang lemah, bukan karpet merah bagi yang kuat.

Setidaknya terdapat beberapa prinsip yang perlu dimasukkan secara tegas. Pertama, keberpihakan kepada kelompok marginal harus menjadi prinsip utama kebijakan agraria. Kedua, konsentrasi penguasaan tanah harus dikendalikan secara serius.

Ketiga, redistribusi tanah harus disertai pemberdayaan ekonomi, bukan berhenti pada legalisasi kepemilikan. Keempat, hak masyarakat adat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar pengakuan normatif.

Kelima, setiap pengadaan tanah untuk pembangunan harus memiliki mekanisme perlindungan sosial dan pemulihan mata pencaharian yang terukur. Keenam, masyarakat terdampak harus memperoleh hak atas informasi, partisipasi, dan keberatan yang efektif.

Ketujuh, harus ada mekanisme yang mencegah tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi di tangan pemodal. Yang paling penting, setiap kebijakan agraria harus dapat diuji berdasarkan dampaknya terhadap kelompok paling rentan.

Sebab, keberhasilan kebijakan tidak seharusnya diukur dari berapa banyak investasi yang masuk, melainkan juga dari berapa banyak rakyat yang kehidupannya menjadi lebih baik.

Al-Balad dan Keberanian Negara

Surah Al-Balad tidak menawarkan jalan yang mudah. Ia menyebutnya _al-‘aqabah_: jalan terjal.

Mengapa terjal? Karena membela kaum lemah hampir selalu berhadapan dengan kepentingan yang lebih kuat.

Membatasi konsentrasi kekayaan tidak mudah. Menyelesaikan konflik agraria tidak mudah.

Melindungi petani kecil tidak mudah. Mengoreksi kebijakan yang telanjur menguntungkan pemodal juga tidak mudah.

Tetapi justru di situlah ukuran keberanian sebuah negara. Negara tidak membutuhkan keberanian untuk berdiri bersama mereka yang sudah kuat. Keberanian justru diperlukan ketika negara harus berkata tidak kepada kekuatan ekonomi yang berpotensi menyingkirkan rakyat.

BACA JUGA  Setop Jadi Budak Algoritma: Selamatkan Otak GenZ Sekarang

Al-Balad memberikan pesan moral yang sangat dalam: jalan menuju kebajikan adalah jalan yang menuntut pengorbanan dan keberanian untuk membebaskan manusia dari kesulitan. Maka, reformasi agraria seharusnya menjadi bagian dari ikhtiar tersebut.

Jangan Biarkan Tanah Air Kehilangan Rakyat

Ada ironi besar jika sebuah negeri kaya sumber daya tetapi rakyatnya justru kehilangan akses terhadap sumber kehidupan. Tanah menjadi mahal, tetapi petani semakin miskin. Kawasan berkembang, tetapi masyarakat lokal tersingkir.

Investasi tumbuh, tetapi ketimpangan melebar. Sertifikat bertambah, tetapi kepemilikan produktif semakin terkonsentrasi. Jika gejala seperti ini terus terjadi, kita perlu bertanya dengan jujur: untuk siapa sesungguhnya hukum agraria dibuat?

Pemerintah dan DPR memiliki kesempatan untuk menjawabnya melalui rancangan undang-undang yang sedang disusun dan berbagai kebijakan agraria ke depan.

Jangan ulangi kesalahan lama dengan membuat hukum yang indah di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan modal. Jadikan hukum agraria sebagai instrumen pemerataan. Jadikan tanah sebagai sumber kemandirian rakyat.

Jadikan pembangunan sebagai sarana mengangkat martabat manusia, dan tempatkan kaum marginal bukan sebagai objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki hak atas keadilan.

Sebab, pada akhirnya, persoalan agraria bukan hanya soal tanah. Ia adalah soal kekuasaan.

Ia adalah soal keadilan. Ia adalah soal siapa yang mendapatkan kesempatan untuk hidup layak di negeri ini.

Dan dalam perspektif Surah Al-Balad, membela mereka yang berada di bawah bukan pilihan politik yang murah. Itulah jalan terjal menuju kebajikan. Jalan yang mungkin sulit ditempuh.

Tetapi justru karena sulit, di sanalah keberanian negara diuji. Wallahu a’lam bis-shawab.

*Penulis adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Bidang Pendidikan serta Pemerhati Masalah Keumatan, Pendidikan, dan Kebangsaan.