Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Sudiarto alias Aseng di Kalbar

Kejagung
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Tersangka Sudiarto alias Aseng di Kalbar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar milik tersangka Sudiarto (Sdt) alias Aseng dan pihak terkait lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi wilayah hukum Kalimantan Barat.

Proses penyitaan berlangsung selama lima hari, yakni pada 25 hingga 29 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS pada periode 2017-2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan total estimasi nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp338.358.700.000.

“Hal itu bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,-,” ungkap Anang dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Anang menjelaskan, aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak. Barang bukti tersebut meliputi tanah dan bangunan, kapal, alat berat pertambangan hingga kendaraan operasional.

BACA JUGA  Lantamal XII Sosialisasikan Potensi Kampung Bahari Nasional di Sungai Kakap

Untuk aset tidak bergerak, nilai estimasinya mencapai Rp1.438.700.000 yang tersebar di dua wilayah. Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan dengan luas keseluruhan 284 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar Rp3.200.000 per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp908.800.000.

Sementara di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp900.000 per meter persegi, nilai penyitaannya diperkirakan mencapai Rp529.900.000. Nilai terbesar berasal dari aset bergerak. Total estimasi aset bergerak yang disita mencapai Rp336.920.000.000.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, Kejagung menyita tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp30 miliar per unit. Total nilai tujuh kapal tongkang tersebut mencapai Rp210 miliar.

Selain itu, terdapat sembilan unit kapal tug boat dengan estimasi harga Rp10 miliar per unit. Jika dihitung keseluruhan, nilai sembilan tug boat tersebut mencapai Rp90 miliar.

Dengan demikian, nilai kapal yang diamankan dari area perairan dan pelabuhan pertambangan PT QSS mencapai sekitar Rp300 miliar. Tak hanya kapal, penyidik juga menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan di area site atau pit PT QSS.

BACA JUGA  Tahun Baru Islam, Rakyat Indonesia Diajak Lakukan Transformasi Nilai Hijrah

Alat berat tersebut terdiri dari 10 unit excavator, dua unit grader, dua unit loader, dan dua unit vibro. Total estimasi nilai penyitaan alat berat tersebut mencapai Rp32 miliar.

Penyitaan juga dilakukan terhadap armada kendaraan yang berada di area pool kendaraan atau jalur logistik PT QSS. Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino disita dengan estimasi harga pasar Rp190 juta per unit. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp4,37 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan 23 unit dump truck merek Dongfeng. Kendaraan tersebut diperkirakan bernilai Rp60 juta per unit atau total sekitar Rp1,38 miliar. Dua unit mobil operasional double cabin juga masuk dalam daftar barang bukti. Dengan estimasi harga Rp200 juta per unit, total nilainya mencapai Rp400 juta. Sementara satu unit mobil operasional single cabin ditaksir bernilai Rp150 juta.

Jika dirangkum, aset yang disita Kejagung dalam perkara dugaan korupsi PT QSS tersebut mencakup tanah dan bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat, dump truck serta kendaraan operasional.

BACA JUGA  Lima Pejabat Bea Cukai Diperiksa Perkara Korupsi

Kejagung memastikan aset-aset yang telah disita akan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi barang bukti sekaligus mempertahankan nilai ekonomisnya.

“Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” pungkas Anang.

Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025, sekaligus upaya Kejagung melakukan pemulihan kerugian negara.(PR/04)