Tiga Terdakwa Kurir Narkotika Diancam Hukuman Mati di PN Jakpus

Tiga Terdakwa Kurir Narkotika Diancam Hukuman Mati di PN Jakpus
Tiga terdakwa kurir narkotika yang terancam hukuman mati, Muhammad Randy Ali bin Yayan Rohyadi, Riko bin Yakim, dan Muhamad Sariful Aziz bin Kurdi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). (Foto: Simon Leo Siahaan/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga terdakwa yang diduga kurir narkotika jenis etomidate diancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/9/2026).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Randy Ali bin Yayan Rohyadi, Riko bin Yakim dan Muhamad Sariful Aziz bin Kurdi. Perkara tersebut disidangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, dengan hakim anggota Tri Riswanti dan Nyoto Hindaryanto.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyne Puspita menyatakan bahwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan II jenis etomidate

Pada dakwaan primair, JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  SMAN 8 Jakarta Sukses Gelar Persami, Bukti Komitmen Wujudkan Generasi Emas

Menurut jaksa, para terdakwa telah menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan II jenis etomidate tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Tawaran Menjadi Kurir

Perkara tersebut, menurut jaksa, bermula pada Rabu (18/2/2026) di Jalan A Ujung, Gang Fajar V, RT 002/RW 008, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat itu, Muhamad Fadli yang hingga kini belum tertangkap menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika kepada Muhammad Randy Ali.

Randy disebut menerima tawaran tersebut. Ia kemudian mendapat tugas mengambil dan mengantarkan cairan yang mengandung etomidate milik Fadli.

Tidak lama setelah itu, Randy mendapat arahan untuk mengambil 50 cartridge cairan yang mengandung etomidate di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Randy kemudian menuju lokasi yang telah ditentukan. Di sebuah taman di kawasan Grogol, seseorang yang tidak dikenalnya disebut menyerahkan paper bag berisi cairan tersebut.

BACA JUGA  Anak Penyanyi Dangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Penipuan

Dari 50 cartridge yang diterima, sebanyak 15 cartridge dikirim melalui jasa pengiriman Lalamove. Sementara 35 cartridge lainnya, menurut jaksa, diserahkan kepada pembeli menggunakan sistem tempel atau mapping.

Diminta Melarikan Diri

Sehari kemudian, Kamis (19/2/2026), Randy kembali dihubungi Fadli. Dalam komunikasi tersebut, Fadli meminta Randy melarikan diri ke luar kota karena sedang dicari polisi.

Sebelum meninggalkan Jakarta, Randy disebut menyimpan 35 cartridge cairan yang mengandung etomidate di dalam lemari pakaian di kamarnya. Randy kemudian menuju wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, lanjut JPU, polisi akhirnya berhasil menangkap Randy bersama dua terdakwa lainnya, yakni Riko dan Muhamad Sariful Aziz.

Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 1367/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026, cairan dalam barang bukti dinyatakan mengandung etomidate.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip yang berisi 15 bungkus plastik kemasan berwarna merah muda dan biru. Masing-masing kemasan berisi satu cartridge dengan volume 20 mililiter cairan berwarna biru.

BACA JUGA  Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Dua Pasal

Total berat netto cairan tersebut mencapai 18,8955 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan tersebut mengandung etomidate yang terdaftar sebagai narkotika golongan II.

Selain itu, terdapat 15 cartridge lainnya yang masing-masing berisi 19 mililiter cairan berwarna biru. Total berat netto cairan tersebut mencapai 7,8958 gram dan dinyatakan mengandung etomidate.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2026) dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.(Simon/01)