JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 550 pekerja rentan sektor informal di empat wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo.
Perlindungan tersebut berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu semester, mulai Juli hingga Desember 2026.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja dan belum memiliki kepastian pendapatan.
“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan. Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Menurut Jatmiko, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kejadian tidak terduga.
Sebanyak 550 pekerja yang mendapat perlindungan tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.
Program tersebut juga merupakan bentuk dukungan PTPN IV PalmCo terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pekerja Informal
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan diperlukan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan. Kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” kata Suhuri.
Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Program tersebut menyasar sejumlah pekerja sektor informal, antara lain petani, nelayan dan pedagang kaki lima.
Pekerja Merasa Lebih Tenang
Salah seorang penerima manfaat, Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membuatnya merasa lebih tenang saat bekerja.
“Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan, apalagi penghasilan sering kali hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan jaminan dari PTPN IV PalmCo ini sangat melegakan karena sekarang ada kepastian perlindungan untuk keluarga di rumah,” ujar Bejo.
Hal serupa disampaikan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Menurut Nobertus, pekerjaan di lapangan memiliki sejumlah risiko, sementara sebelumnya ia bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.
“Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi. Kartu jaminan sosial ini benar-benar menjawab kekhawatiran kami. Sekarang kami bisa bekerja lebih tenang dan lebih fokus,” kata Nobertus.(red)












