Pemkot Bekasi-BPN Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak, Potensi Rp83 Triliun Dipetakan

Pertahanan
Pemkot Bekasi-BPN Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak, Potensi Rp83 Triliun Dipetakan (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat kerja sama untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki akurasi data sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.

Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin dan Tarbarita Simorangkir menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan akan membangun mekanisme pertukaran data, termasuk melalui sistem host-to-host. Data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat tersinkronisasi sehingga proses verifikasi dan pemutakhiran data menjadi lebih cepat dan akurat.

Data yang diintegrasikan antara lain Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara menggunakan drone, serta peta tapak bangunan.

BACA JUGA  PN Bekasi Benarkan Ada Sidang Cerai Rendy Kjaernette dan Lady Nayoan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, integrasi data diperlukan untuk membangun kesamaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.

“Data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujar Tarbarita.

Menurut dia, integrasi tersebut juga dapat mengurangi ketidaksesuaian antara data bidang tanah dan objek pajak. Dengan demikian, proses identifikasi serta pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih efektif.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, data yang akurat merupakan salah satu fondasi penting dalam menentukan kebijakan pemerintah.

Menurut Tri, integrasi data pertanahan dan perpajakan akan membantu pemerintah memetakan potensi daerah, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” kata Tri.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA  Tegas! DPRD Kota Metro Menolak Kenaikan PPB-P2 Tahun 2022

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penelusuran dan penyelesaian piutang pajak lama, termasuk data dalam rentang 2003 hingga 2026.

Pemkot Bekasi berharap integrasi data dapat membantu memverifikasi objek pajak, mencocokkan data kepemilikan dengan bidang tanah, serta menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal.

Dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi tersebut, Pemkot Bekasi menyebut terdapat potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.

Namun, angka tersebut bukan berarti menjadi penerimaan daerah secara langsung. Potensi itu masih harus melalui proses pemetaan, verifikasi, penataan, dan optimalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri.

BACA JUGA  Menyambut HUT ke-26 Kota Bekasi Luncurkan Logo Baru

Selain perpajakan, kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut mencakup percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kerja sama Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan.(PR/04)