BLORA-JATENG | SUDUTPANDANG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menolak usulan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora untuk menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan. BGN menyatakan tidak menjatuhkan sanksi kepada Yayasan Tirto Mirah Asih yang menaungi SPPG tersebut pasca insiden keracunan makanan yang berdampak pada 216 orang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono seusai menghadiri pertemuan tertutup dan mengunjungi korban keracunan yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit, Jumat (11/9/2026).
“Kita penanganan korban dulu. Sudah ditangani dengan baik, dan kita BGN ini memberikan tindakan kepada kepala SPPG,” ujar Trenggono saat ditanya mengenai sanksi terhadap Yayasan Tirto Mirah Asih.
Trenggono menjelaskan, tindakan yang dijatuhkan BGN ditujukan kepada kepala SPPG, bukan yayasan yang menaungi dapur tersebut.
“Ini dapurnya sangat tidak memenuhi syarat. Banyak sekali SOP yang tidak dilaksanakan. Kepala dapurnya jelas kita copot karena tidak patuh terhadap SOP,” katanya.
Selain pencopotan kepala SPPG, BGN menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional atau suspend selama 30 hari terhadap SPPG Sukorejo 2.
Yayasan Tirto Mirah Asih diketahui menaungi sejumlah SPPG di Kabupaten Blora. Beberapa di antaranya ialah SPPG Sukorejo 2, SPPG Kedungjenar 1, dan SPPG Kedungjenar 2.
Yayasan tersebut juga memiliki SPPG di sejumlah kabupaten dan kota lain, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Batang dan Kabupaten Rembang.
Meskipun BGN tidak menjatuhkan sanksi kepada yayasan, Trenggono menyatakan bahwa kondisi SPPG Sukorejo 2 menjadi perhatian karena dinilai tidak memenuhi ketentuan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Trenggono, kepatuhan terhadap SOP merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan program MBG, khususnya untuk memastikan keamanan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Tunggu Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Terkait laporan insiden keracunan yang telah disampaikan kepada kepolisian, Trenggono mengatakan, penanganan lebih lanjut perlu melihat hasil pemeriksaan dan kemungkinan adanya dugaan unsur pidana.
“Kalau ada unsur pidananya, ya nanti akan kita tindak. Sementara hasil lab-nya masih proses,” ujarnya.
Ia mengatakan, BGN saat ini masih berfokus pada penanganan siswa yang terdampak insiden keracunan tersebut
Trenggono juga mempersilakan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan SPPG untuk menyampaikan laporan kepada BGN Pusat.
“Silakan melaporkan ke BGN Pusat bahwa lingkungan terganggu, bisa dilaporkan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH), Trenggono menyatakan penanganan di daerah perlu disesuaikan dengan keberadaan Satgas MBG.
“Di sini sudah ada satgas, jadi tolong bisa disesuaikan,” ujarnya.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Saat mengunjungi korban keracunan yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, Trenggono menyampaikan bahwa kondisi sebagian besar korban mulai membaik.
“Keracunan makanan Blora, hampir semua sudah sehat. Ada di dua rumah sakit, ini kondisinya sudah mulai membaik,” katanya.
Trenggono juga menanggapi informasi mengenai penolakan menu MBG oleh sejumlah pihak.
Ia mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan siswa yang terdampak, menu yang disajikan tidak menjadi persoalan.
“Jadi begini, sudah saya cek siswa terdampak. Mereka menyampaikan menunya tidak ada masalah. Pada kenyataannya, ada yang terdampak,” ujarnya.
Hingga saat ini, BGN masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab insiden keracunan makanan di Blora.
Sementara itu, Kepala SPPG Sukorejo 2, Ahmad Afif Jaelani Asy’ari, menyatakan menerima keputusan pencopotan dirinya setelah insiden keracunan massal pada Selasa (8/9/2026).
Afif mengatakan, dirinya siap menerima dan mengikuti prosedur sesuai keputusan BGN.
“Saya menerima sesuai apa yang ditetapkan BGN. Saya hanya menjalankan tugas, jadi saya ikhlas,” ujar Afif, Jumat (11/9/2026).
Adapun pihak Yayasan Tirto Mirah Asih belum dapat dikonfirmasi terkait keputusan BGN tersebut.(Teguh/01)











