Ditangkap Terkait Etomidate, Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka dan Akan Direhabilitasi

Jule
Selebgram Julia Prastini alias Jule (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap polisi terkait penggunaan rokok elektrik yang mengandung etomidate. Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Jule ditangkap Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026). Setelah diamankan, Jule dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma mengatakan penangkapan Jule merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran etomidate.

“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata Michael dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat cartridge vape. Dari jumlah itu, tiga cartridge dalam kondisi kosong, sedangkan satu lainnya masih berisi zat yang disebut mengandung etomidate.

Hasil pemeriksaan urine kemudian menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate.

Kepada penyidik, Jule mengaku telah menggunakan etomidate selama sekitar tiga minggu. Penggunaan tersebut, menurut keterangan polisi, dilakukan dengan alasan stres.

Meski demikian, polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan Jule terlibat dalam penjualan ataupun peredaran etomidate.

BACA JUGA  Peduli Ketahanan Pangan, Babinsa Lekok Dampingi Penyaluran Beras bagi Warga Desa Wates

“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelasnya,

Berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, dan barang bukti yang diamankan, Jule kemudian ditempatkan sebagai korban dan akan menjalani rehabilitasi. Jule selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani proses rehabilitasi.

Kasus dugaan peredaran etomidate tersebut bermula ketika polisi menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge yang mengandung etomidate. Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial XC yang disebut sebagai warga negara Cina dan diduga menjadi pihak yang memasok etomidate tersebut.

Polisi juga memperoleh informasi mengenai pengiriman satu paket berisi cartridge vape kepada perempuan berinisial JP atau Jule.

“Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China. Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP,” ujar Michael.

BACA JUGA  Brisia Jodie Hamil, Pamer Baby Bump Bersama Suami: “Baby On The Way”

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengembangan.

Polisi menangkap XC di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan temuan dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 99 cartridge. Selain cartridge, penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.

Dari empat orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, RR, RN, dan XC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani rehabilitasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan pola pemasaran etomidate yang dilakukan secara terbatas. Michael mengatakan jaringan tersebut memasarkan produk melalui komunikasi dari mulut ke mulut. Dari aktivitas tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu untuk setiap cartridge.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran etomidate tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan pola distribusinya.

Polisi menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran etomidate tersebut.

BACA JUGA  Aldila Sutjiadi Apresiasi Dukungan KONI Jawa Timur untuk Atlet Berprestasi

Para tersangka disangka melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Jule ditempatkan dalam proses rehabilitasi karena polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam penjualan maupun peredaran etomidate.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik serta analisis dan pengembangan kasus.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran etomidate.(04)