Terbukti Korupsi LPEI, Handoko Limaho dan Liu Raymond Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi LPEI, Handoko Limaho dan Liu Raymond Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi pembiayaan LPEI dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Simon/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Pemilik Manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) Handoko Limaho serta Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dalam perkara korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Vonis kepada kedua bos perusahaan kelapa sawit tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edward Agus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam amar putusannya, Handoko dan Liu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam penyaluran fasilitas pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS pada periode 2015-2020.

Selain pidana penjara, keduanya masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing menjalani pidana kurungan selama 190 hari.

BACA JUGA  GMPK Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara hingga Aktor Intelektual

Kerugian Negara Rp992,8 Miliar

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah sebesar Rp646,35 miliar dan kepada PT PAS sebesar Rp346,47 miliar.

Total fasilitas pembiayaan yang disalurkan kepada kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp992,82 miliar.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Handoko dan Liu memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti secara pribadi kepada Handoko dan Liu.

Majelis hakim mempertimbangkan tidak ditemukan adanya aliran uang hasil korupsi ke kantong kedua terdakwa. Menurut majelis hakim, pihak yang menikmati manfaat dan keuntungan dari kerugian keuangan negara tersebut adalah PT Tebo Indah dan PT PAS sebagai korporasi. Karena itu, pemulihan kerugian keuangan negara dapat dimintakan kepada kedua perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Reza Artamevia Kembali Terjerat Perkara Narkoba

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, JPU menuntut Handoko dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara yang tercatat dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut.

JPU juga menuntut Handoko membayar uang pengganti sebesar Rp346,47 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Handoko lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU. Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti secara pribadi kepadanya.

Sebelum putusan dibacakan, penasihat hukum Handoko membantah dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana I LPEI. Ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

BACA JUGA  Kejati Kaltim Sita Aset Dugaan Korupsi Izin Tambang PT. JMB

Pada persidangan terpisah, Ryan Wahyudi, mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.(Simon/01)