TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif tahun 2022. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, pada Jumat (23/10/2026). Penanganan perkara ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan rencana bisnis penyewaan pesawat kargo yang tidak terealisasi, meskipun pembayaran kepada mitra usaha tetap berjalan.
Januar menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan layanan sewa pesawat sebagai lini bisnis baru. Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk perusahaan swasta berinisial PT WSU sebagai mitra usaha untuk mendukung pengoperasian pesawat kargo jenis Boeing 737-300.
Pesawat tersebut direncanakan didatangkan dari Dubai untuk menunjang kegiatan bisnis angkutan barang. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Kota Tangerang, pesawat yang menjadi bagian dari rencana kerja sama itu tidak pernah tiba di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat rencana operasional bisnis angkutan kargo tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“PT WSU ini wajib mendatangkan pesawat yang nanti dipakai untuk bisnis usaha kargo, ternyata sampai dengan saat ini, pesawat itu tidak tiba di Indonesia. Jadi sama sekali tidak dapat menjalankan bisnis itu,” ujar Januar.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembayaran kepada mitra usaha yang tetap berjalan meskipun pesawat kargo yang direncanakan tidak kunjung didatangkan ke Indonesia.
Selain itu, PT WSU disebut tidak memiliki sertifikasi untuk pengoperasian pesawat udara tersebut. Kondisi ini menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan kerja sama penyewaan pesawat kargo yang kini tengah diusut oleh kejaksaan.
Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan rencana bisnis sewa pesawat kargo PT Angkasa Pura Kargo pada 2022.
Penetapan mantan dirut berinisial GM sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan masih berkembang untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelum menetapkan GM, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif tersebut.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tiga orang.
“Sebelum ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dan ditahan. Nah, dalam pengembangan kami menambah lagi eks dirut ini, berarti menjadi 3 tersangka,” jelas Januar.
Kejari Kota Tangerang melanjutkan pengusutan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat kargo tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena rencana pengadaan layanan penerbangan kargo yang seharusnya mendukung bisnis angkutan barang justru diduga bermasalah dalam pelaksanaannya. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.(PR/04)











