Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Sebut Terdakwa Minta Rp 500 Juta, Akui Transfer Rp 80 Juta

Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Sebut Terdakwa Minta Rp 500 Juta, Akui Transfer Rp 80 Juta
Sidang kasus dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Senin (29/9/2026). (Foto: Simon/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Saksi Vincen mengaku diminta uang hingga Rp500 juta oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Dalam persidangan, Vincen juga mengaku telah mentransfer uang total Rp80 juta kepada Bangun Paulus. Menurut dia, permintaan uang tersebut disampaikan setelah dirinya dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner seusai sebuah pertemuan.

Vincen mengatakan, di dalam mobil tersebut terdapat Bangun Paulus, Ari, Alan, Abdul, dan Philip. Sekitar 15-20 menit kemudian, Bangun Paulus disebut memperlihatkan rekaman kamera CCTV melalui telepon selulernya.

Menurut Vincen, rekaman tersebut memperlihatkan dirinya mengambil uang menggunakan kartu ATM milik Bangun Paulus.

Saksi mengaku belum mengakui perbuatan tersebut. Setelah itu, menurut dia, Bangun Paulus menarik lehernya.

“Leher saya ditarik keluar oleh dia,” katanya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.

Saksi juga mengatakan Alan memperlihatkan borgol dan menyampaikan bahwa dirinya akan dibawa ke Polres.

Setelah itu, menurut Vincen, Bangun Paulus mengambil palu dan mengarahkannya ke wajahnya sambil menantangnya berkelahi.

Menurut saksi, Bangun Paulus kemudian meminta uang Rp500 juta. Nominal tersebut, kata dia, kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

BACA JUGA  BMKG Prakirakan Jakarta Selatan Hujan

Vincen mengaku mentransfer Rp22 juta melalui layanan mobile banking ketika masih berada di dalam mobil. Dia kemudian meminjam Rp8 juta dari saudaranya sehingga total uang yang ditransfer saat itu menjadi Rp30 juta.

Setelah itu, menurut Vincen, dirinya diturunkan di sekitar Kilometer 35 Tol Jagorawi, Ciawi, Bogor. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan layanan transportasi daring.

Pertemuan di Lippo Mall Puri

Vincen menuturkan, pertemuan berikutnya dengan Bangun Paulus berlangsung di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2026.

Saat itu, ia datang bersama tiga pamannya, yakni Dony, Poutusang, dan Tata. Sementara Bangun Paulus datang bersama Philip.

Menurut saksi, Bangun Paulus kembali menyebut angka Rp500 juta. Setelah berkoordinasi dengan ayahnya, kata Vincen, nominal tersebut menjadi Rp350 juta.

Ia mengaku tidak menyetujui pembayaran Rp350 juta dan hanya menyampaikan akan berkoordinasi dengan keluarga.

Dalam pertemuan itu, Vincen mengatakan meminjam Rp10 juta dari Poutusang, Rp20 juta dari Tata, dan Rp20 juta dari Dony. Uang total Rp50 juta tersebut kemudian ditransfer kepada Bangun Paulus.

Dalam persidangan, percakapan WhatsApp antara Vincen dan Bangun Paulus juga dibacakan. Dalam percakapan tersebut, Vincen menyampaikan bahwa keluarganya menyetujui pembayaran Rp350 juta dengan cicilan selama enam bulan.

BACA JUGA  2 Orang Mencurigakan di Sidang Munarman Diamankan Polisi

“Barusan saya transfer Rp50 juta,” tulis saksi dalam percakapan tersebut.

Bangun Paulus kemudian membalas, “Siap, Om.”

Vincen menyebut total uang yang ditransfer kepada Bangun Paulus mencapai Rp80 juta. Jumlah tersebut terdiri atas Rp30 juta setelah kejadian di dalam mobil dan Rp50 juta setelah pertemuan di Lippo Mall Puri.

Dalam persidangan tersebut, ia juga mengakui mengambil kartu ATM milik Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026.

Menurut Vincen, tindakan itu dilakukan secara spontan dan awalnya hanya dimaksudkan untuk mengerjai Bangun Paulus.

Ia kemudian mengaku menggunakan kartu ATM tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp19,25 juta. Uang tersebut disimpan di dalam tas dan dibawa pulang.

Vincen mengatakan uang tersebut kemudian dikembalikan melalui pembayaran Rp30 juta. Namun, dia mengakui Bangun Paulus tidak pernah secara langsung menyatakan bahwa pembayaran Rp30 juta tersebut merupakan pengembalian uang Rp19,25 juta.

Ketika ditanya mengenai pembayaran Rp22 juta, saksi mengatakan uang tersebut ditransfer setelah Bangun Paulus memperlihatkan rekaman CCTV. Ia menyebut pembayaran itu dilakukan dalam kondisi tertekan.

“Dia tidak pernah menegaskan juga. Yang saya tahu waktu itu dalam mobil dalam keadaan tertekan. Saya mau tidak mau terpaksa untuk mentransfer,” ujarnya.

BACA JUGA  Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Divonis Bebas

Kuasa hukum kemudian menanyakan uang Rp80 juta yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Vincen menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.

Vincen juga menyatakan pemberian Rp50 juta setelah pertemuan di Lippo Mall Puri dilakukan karena dirinya merasa takut setelah kejadian sebelumnya.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Vincen mengakui tidak ada lagi permintaan Rp500 juta atau Rp350 juta melalui WhatsApp setelah pertemuan tersebut.

Vincen menambahkan, dirinya kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga sebelum melaporkannya kepada polisi. Ia menyatakan pembayaran uang dilakukan karena merasa berada dalam tekanan dan ketakutan.(Simon)