JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pola pengamanan tiga ring untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pengamanan tersebut melibatkan personel dengan pola pengamanan terbuka dan tertutup. Jumlah personel yang diterjunkan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
“Jadi pengamanan ini ada ring satu, ring dua, dan ring tiga. Di situ disesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan. Nantinya kami libatkan pengamanan terbuka dan tertutup,” kata Alfian di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Alfian, ring pertama difokuskan di dalam ruang sidang untuk mengamankan jalannya persidangan. Ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan.
Pembagian wilayah pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Persiapan pengamanan dilakukan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama pihak PN Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi dan survei lokasi pada Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Alfian meninjau sejumlah titik di lingkungan pengadilan, mulai dari ruang sidang utama, area sekitar gedung, hingga lokasi transit yang akan digunakan saksi dan terdakwa.
“Kami hanya survei lokasi, tempat untuk transitnya saksi dan juga terdakwa. Kami juga melihat tempat kegiatan sidang utama maupun tempat media elektronik yang bisa memberikan penyiaran,” ujar Alfian.
Untuk mendukung pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya guna meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.
Selain itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan dilibatkan sebagai Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum). Pengamanan juga didukung personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk melakukan deteksi dini.
“Kami juga kerahkan personel Satreskrim sebagai Satgas Gakkum dan tentunya dibantu juga dari deteksi dini, yaitu dari Satintelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Alfian.
Jokowi Dijadwalkan Bersaksi dalam Dua Persidangan
Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Sidang perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang perkara Dokter Tifa digelar pukul 14.00 WIB.
Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
“Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo, Majelis, mohon izin. Satu orang saja, Majelis,” kata Tri Yanti dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara Roy Suryo pada Rabu (28/10/2026), JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
JPU kemudian meminta agar persidangan perkara Roy Suryo digelar pada hari yang sama dengan sidang Dokter Tifa dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Tapi kami memohon supaya persidangan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan,” ujar JPU.(Paulina/01)











