Hukum  

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Saksi Sebut Hanya Mendengar Cerita dari Korban

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Saksi Sebut Hanya Mendengar Cerita dari Korban
Saksi Tata Sugianto memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). (Foto: Simon Leo Siahaan)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Saksi Tata Sugianto mengaku tidak melihat langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang disebut dialami Vinson Leo Carnelius oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

Hal itu disampaikan Tata dalam sidang perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).

Tata mengatakan pengetahuannya mengenai dugaan pemerasan berasal dari cerita Vinson.

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata saat ditanya dasar pengetahuannya.

Ia juga menegaskan tidak menyaksikan langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan.

“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.

Tata mengatakan, dirinya bersama Donny dan Kontusan bertemu Vinson pada 26 Februari 2026 setelah diminta membantu mempertemukannya dengan Bangun Paulus. Ia mengaku berperan sebagai penengah untuk membantu menyelesaikan persoalan kedua pihak.

Pertemuan kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026 dan dihadiri Tata, Donny, Kontusan, Vinson, serta Bangun Paulus.

BACA JUGA  Ayah David Bawa Barang Bukti Pada Sidang Pemeriksaan Saksi Mario

Dalam pertemuan tersebut, kata Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus. Pembicaraan juga menyinggung permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

“Saya agak bingung. Maksud saya, kenapa harus ada angka itu,” ucap Tata.

Tata mengatakan Vinson kemudian menyampaikan akan membicarakan nominal tersebut dengan keluarganya.

Pinjaman Rp20 Juta

Tata juga mengungkapkan dirinya pernah memberikan pinjaman Rp20 juta kepada Vinson. Menurut dia, Donny dan Kontusan juga memberikan pinjaman.

Tata mengaku awalnya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. Beberapa hari kemudian, ia baru mengetahui uang itu digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.

Dalam persidangan, Tata tidak dapat menunjukkan bukti transfer Rp20 juta karena mengaku bukti transaksi tersebut sudah tidak tersedia pada layanan perbankan yang digunakannya.

BACA JUGA  Hotman Paris Bantah Dimarahi Hakim

Mengenai dugaan kekerasan, Tata mengatakan Vinson pernah bercerita bahwa dirinya dipiting oleh Bangun Paulus.

Namun, Tata menegaskan tidak melihat kejadian tersebut dan tidak pernah melihat bekas luka pada tubuh Vinson.

“Enggak ada bekas,” ujarnya.

Tata juga mengakui merekam pertemuan di Puri Mall secara diam-diam menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut, menurut dia, dibuat sebagai dokumentasi pribadi dan kemudian diserahkan kepada penyidik setelah diminta.

Saat ditanya mengenai dasar menyebut adanya pemerasan, Tata mengaku tidak memahami secara mendalam unsur pidana pemerasan. Ia mengatakan penilaiannya didasarkan pada adanya pembicaraan mengenai permintaan uang.

Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum Bangun Paulus mengaku menerima pesan WhatsApp yang dinilai bernada teror. Kuasa hukum menyebut pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan mengatakan bukti percakapan tersebut masih tersimpan.

BACA JUGA  Kejati DKI Ringkus DPO TPPU Henny Djuwita Saat di Rumah Duka

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM.

Berdasarkan dakwaan JPU, Bangun Paulus diduga meminta uang dengan alasan ganti rugi imateriil yang disebut mencapai Rp350 juta. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.(Simon/01)