Menkum Supratman Minta DJKI Telusuri Riwayat Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba

Menkum Supratman Minta DJKI Telusuri Riwayat Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba
Menkum Supratman Andi Agtas (kiri) menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation dan perwakilan Lembaga Peduli Inovasi, terkait sengketa hak atas pengembangan teknologi KSLL.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menelusuri riwayat administrasi paten teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL), hingga Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB).

Permintaan tersebut disampaikan Menkum Supratman setelah menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation dan perwakilan Lembaga Peduli Inovasi, terkait sengketa hak atas pengembangan teknologi KSLL.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (2/10/2026) dalam agenda bertajuk “Pasti Ada Solusi”. Hadi meminta kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status paten teknologi yang dikaitkan dengan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto.

Hadi mengatakan, teknologi KSLL ditemukan pada 1976 oleh Ryantori dan Sutjipto. Menurut dia, teknologi tersebut kemudian didaftarkan pada 1979.

Pengembangan teknologi tersebut, kata Hadi, berlanjut hingga 2003. Pada tahun itu dilakukan penyempurnaan yang disebut menghasilkan teknologi baru bernama PKSLL.

Hadi menyebut sertifikat paten PKSLL diterbitkan pada 2007 dengan nomor IDP000018808. Pengembangan berikutnya, menurut Hadi, menghasilkan KJRB pada 2014. Sertifikat paten KJRB kemudian diterbitkan pada 2016 dengan nomor IDP000043873.

Menurut Hadi, persoalan terkait paten tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa antara inventor dan pihak yang terlibat dalam pemasaran teknologi.

BACA JUGA  PLN Komitmen Bangun Ekosistem EBT di Acara Festival LIKE 2023

Ia menyebut pada 2012 terjadi persoalan internal antara Ryantori dan pihak pemasaran. Setahun kemudian, Ryantori disebut menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.

Pada 2017, menurut Hadi, Ryantori dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin. Persoalan administrasi paten PKSLL kemudian berlanjut pada 2019.

Hadi mengatakan, sertifikat paten PKSLL dibekukan pada 31 Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang saat itu dijabat Freddy Harris.

Menurut Hadi, pembekuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang disebut sebagai pengalihan hak dari inventor kepada pihak perusahaan pemasaran. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai merupakan surat kuasa, bukan surat pengalihan hak.

Keputusan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020. Berdasarkan keterangan Hadi, gugatan tersebut tidak diterima.

Hadi mengungkapkan, Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020, saat proses hukum terkait sengketa paten tersebut masih berjalan.

Pada 2022, Hadi menyebut surat pembekuan paten PKSLL kemudian dicabut oleh Yasmon selaku Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM saat itu.

Hadi mempersoalkan pencabutan tersebut. Ia menyebut terdapat persoalan pada substansi surat pencabutan dan menduga dokumen tersebut tidak sah.

BACA JUGA  Menkum Supratman Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik

Pada tahun yang sama, ahli waris Ryantori, Kallista Ryantori, dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.

Menurut Hadi, proses hukum di Polda Sumbar berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan kemudian meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Hadi dalam pengaduannya juga meminta perlindungan hukum atas teknologi yang menurut dia dikembangkan oleh Ryantori dan Sutjipto.

Ia mengatakan, pengembangan KJRB setelah Ryantori meninggal dunia kemudian diserahkan kepada dirinya oleh pihak ahli waris.

Ia juga menyampaikan bahwa teknologi KSLL telah digunakan pada sejumlah bangunan di daerah yang pernah mengalami gempa. Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut antara lain terdapat pada bangunan yang terdampak gempa Aceh 2004 dan gempa Padang 2009.

DJKI Diminta Susun Kronologi

Menanggapi pengaduan tersebut, Menkum Supratman meminta Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum menyusun kronologi administrasi paten secara lengkap.

“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” kata Supratman.

BACA JUGA  Menkumham: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program Kekayaan Intelektual Nasional

Supratman mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui proses administrasi yang telah berlangsung di DJKI.

Ia menegaskan, penelusuran administrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri perkara yang sedang berjalan di pengadilan maupun proses hukum di kepolisian.

“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujar Supratman.

Supratman juga meminta hasil penelusuran tersebut dibahas kembali bersama pihak terkait setelah satu minggu.

Dalam pertemuan itu, Supratman juga mengaku pernah menggunakan teknologi KSLL.

“Soalnya begini, saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba. Dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto. Saya enggak tahu sekarang yang punya siapa,” kata Supratman.(Red)