Menkum Supratman Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital

Avatar photo
Menkum Supratman Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026). (Foto: istimewa)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong penguatan pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Menurutnya, jurnalis dan perusahaan media perlu memperoleh kepastian hukum serta penghargaan ekonomi yang layak atas karya yang dihasilkan.

Hal itu disampaikan Menkum Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan dengan cepat hingga melintasi batas negara. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pencipta maupun pemegang hak.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” kata Menkum Supratman.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional yang mencakup transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Menurut Supratman, pelindungan karya jurnalistik juga berkaitan dengan keberlanjutan industri pers dan ketersediaan informasi yang akurat serta tepercaya bagi masyarakat.

Platform Digital

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari distribusi konten, perhatian pengguna, data, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta perusahaan media yang memproduksi konten belum tentu menerima imbalan sepadan.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Bakung Temenggungan Masifkan Program Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” ujar Komaruddin.

Ia menilai, ketimpangan tersebut dapat memengaruhi keberlanjutan industri pers. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, kemampuan perusahaan media untuk memproduksi karya jurnalistik dan menjalankan fungsi pelayanan publik berpotensi terdampak.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, dan menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi serta karya intelektual yang telah diproduksi manusia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik dan kejelasan sumber informasi dalam penggunaan teknologi digital.

Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dikumpulkan dan diolah melalui proses crawling, scraping, serta pemrosesan data untuk pengembangan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” kata Fifi.

Ia mengatakan, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, pelindungan hak cipta juga berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

BACA JUGA  Ketua Umum Jarnas Pemuda Hijau Tunjuk Fritz Alor Boy Pimpin Pusat Bantuan Hukum

Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya.

Forum ASEAN Bahas Kebijakan Hak Cipta

Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai pilihan kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Pembahasan mencakup kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan penggunaan karya oleh platform digital dan teknologi AI.

Forum yang berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

“Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” harap Hermansyah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat menghormati hak cipta dalam pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencatatan hak cipta di DJKI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, pelindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatan.

BACA JUGA  Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Cerai Lewat Verstek

Kakanwil Kemenkum Bali I Gusti Putu Milawati mengatakan, pihaknya mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi ekosistem pers dan media digital di Bali.

“Sebagai daerah penyelenggara agenda internasional sekaligus pusat kreativitas, Bali menjadi ruang bertemunya berbagai pertukaran informasi dan karya jurnalistik. Kami di Kanwil Kemenkum Bali mendukung penuh arahan Bapak Menteri Hukum dan jajaran DJKI untuk memastikan bahwa karya-karya jurnalistik di daerah tidak hanya terlindungi secara hukum dari penyalahgunaan digital, tetapi juga memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi para jurnalis dan insan pers lokal,” ujar Milawati.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Bali siap bekerja sama dengan Dewan Pers, pemerintah daerah, dan komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.(One/01)