SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas diminta turun tangan terkait pengurusan dua sertifikat tanah milik Jolly Butar, kakak dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten Pagar Butar-Butar, serta informasi mengenai pengadaan sejumlah fasilitas di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten.
Berdasarkan informasi, dua sertifikat tanah tersebut sebelumnya dipercayakan Jolly Butar kepada Notaris Kanua Widyawati di Kota Tangerang. Pihak notaris menyampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat pada prinsipnya telah diselesaikan. Namun, masih terdapat pembahasan mengenai biaya jasa notaris yang belum mencapai kesepakatan.
Pihak Jolly Butar disebut mengharapkan penyesuaian atau pengurangan biaya. Sementara itu, pihak notaris menyatakan biaya tersebut masih wajar dan sebanding dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Pembahasan mengenai lahan kemudian dilakukan bersama Notaris Amsori Haryanto terkait rencana pemanfaatan lahan di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, sertifikat turut diperlihatkan untuk membahas status dan objek lahan.
Amsori mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui fungsi, peruntukan, dan ketentuan tata ruang lahan tersebut. Peninjauan lokasi direncanakan pada Rabu (26/8/2026).
“Peninjauan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi objek tanah dan memastikan rencana pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku,” kata Amsori dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Selain persoalan sertifikat tanah, terdapat informasi mengenai pembangunan atau renovasi sejumlah fasilitas di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten, termasuk ruang layanan dan pos keamanan.
Terdapat pula informasi mengenai penyediaan pengamanan untuk rumah pribadi Kakanwil. Informasi lainnya menyebut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penggunaan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi, serta dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan.
Dugaan tersebut belum terverifikasi. Belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi mengenai sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dasar kebutuhan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dimaksud.
Permintaan agar Menkum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut disampaikan bersama informasi mengenai pengurusan sertifikat tanah dan pengadaan fasilitas di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Pagar Butar-Butar maupun Kemenkum mengenai pengurusan sertifikat tanah, pengadaan fasilitas, penggunaan anggaran, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebutkan.(tim)











