“Apabila pembongkaran dilakukan tanpa prosedur dan dokumentasi yang memadai, pejabat yang memerintahkan maupun melaksanakan pembongkaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyoroti pembongkaran fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurutnya, seluruh bangunan, fasilitas, dan barang di dalamnya yang berpotensi menjadi bukti harus diamankan serta didokumentasikan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Pembongkaran bangunan, fasilitas, dan barang di dalam Lapas Cibinong perlu dilakukan dengan prosedur yang jelas. Seluruh objek yang berpotensi berkaitan dengan perkara harus terlebih dahulu didokumentasikan dan diamankan sebagai bahan pembuktian,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Alexius mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, perlu dibuat berita acara oleh pejabat yang berwenang. Proses tersebut, menurut dia, juga sebaiknya disaksikan pihak independen dan dilengkapi dokumentasi video sejak sebelum hingga setelah pembongkaran.
Menurut Alexius, dokumentasi tersebut penting untuk memastikan kondisi bangunan, fasilitas, dan barang sebelum pembongkaran dapat diketahui dengan jelas.
“Bukti tersebut juga dapat digunakan apabila persoalan pembongkaran berlanjut ke proses hukum,” kata advokat senior itu.
Dia menilai, apabila pembongkaran dilakukan tanpa prosedur dan dokumentasi yang memadai, pejabat yang memerintahkan maupun melaksanakan pembongkaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Alexius mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.
“Termasuk apabila ada tindakan menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang bukti dengan maksud merintangi atau menyulitkan pengungkapan kasusnya,” kata Alexius.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pejabat di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan aparatur yang memahami aturan hukum dan prosedur penanganan barang yang berkaitan dengan perkara.
Terkait pernyataan pemerintah bahwa bangunan dan fasilitas khusus di Lapas Cibinong dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Alexius menilai hal itu tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum.
“Kalau pembongkaran itu didukung oleh pernyataan pejabat pemerintah, penyidik dapat menelusuri hubungan antara pernyataan tersebut dengan pihak-pihak yang membangun, membiayai, memberikan izin, maupun menggunakan fasilitas itu,” ujarnya.
Alexius berpandangan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong telah menjadi perhatian luas dan dapat berdampak terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut hingga ke akar, termasuk menelusuri pihak yang terlibat dalam pembangunan dan penggunaan fasilitas khusus tersebut.
“Jangan ada toleransi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Harus dibuktikan kepada dunia bahwa ini merupakan tindakan oknum tertentu, bukan gambaran keseluruhan penegakan hukum di Indonesia,” kata Alexius.
Perlakuan Khusus
Alexius juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu di Lapas Cibinong. Menurutnya, apabila perlakuan tersebut terbukti diberikan karena adanya pemberian uang atau suap kepada pejabat maupun petugas lapas, persoalannya dapat berlanjut ke ranah pidana.
“Kalau terbukti narapidana mendapatkan perlakuan khusus karena memberikan uang atau suap kepada pejabat Lapas Cibinong atau atasannya, sementara pejabat atau petugas tersebut menerima, maka harus diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia menyebut proses hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Ia mengaku tidak sependapat ada anggapan bahwa Ombudsman sedang mencari perhatian publik dalam mengungkap keberadaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Menurutnya, pemeriksaan Ombudsman justru membuka persoalan mengenai keberadaan fasilitas mewah yang disebut dibangun secara khusus di luar anggaran negara untuk narapidana tertentu.
“Kita patut berterima kasih kepada Ombudsman dan lembaga pengawasan lainnya yang berani mengungkap persoalan seperti ini. Lembaga pengawasan lain juga harus melakukan hal yang sama demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya.
Lapas Khusus Koruptor
Lebih lanjut, Alexius mengusulkan agar narapidana yang terbukti memperoleh perlakuan khusus di Lapas Cibinong, termasuk narapidana kasus korupsi, ditempatkan di Lapas Nusakambangan.
Dia juga mendorong pemerintah membangun lapas khusus bagi narapidana korupsi di pulau yang relatif terpencil dan sulit dijangkau.
“Lapas tersebut dilengkapi sistem pengawasan ketat, termasuk kamera pengawas atau CCTV, untuk memantau aktivitas narapidana dan petugas,” katanya.
“Harapannya, kejadian seperti di Lapas Cibinong tidak terulang kembali. Sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi saat ini maupun mereka yang berniat melakukan korupsi di kemudian hari,” sambung Alexius.
Ia menekankan agar penanganan persoalan di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan proses hukum, pengamanan barang bukti, dan prinsip akuntabilitas.
“Dengan cara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor serta mencegah calon koruptor melakukan tindak pidana korupsi. Semoga,” pungkasnya.(um/01)











