Indra Kenz Terancam Kembali ke Lapas, Pembebasan Bersyarat Direkomendasikan Dicabut

Indra Kenz
Indra Kenz (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap adanya keterlibatan Indra dalam penyediaan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut muncul setelah Kemen Imipas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong. Sejumlah fasilitas diketahui dibangun atau disediakan melalui swadaya warga binaan.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan salah satu fasilitas yang ditemukan adalah sebuah guest house. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan sebagai gudang serta sarana asimilasi dan edukasi.

Bangunan itu kemudian diubah menjadi guest house dan digunakan sebagai tempat warga binaan menerima kunjungan. Menurut Rudi, sumber dana perubahan bangunan tersebut berasal dari warga binaan.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Rudi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

BACA JUGA  Pemkab Asahan Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Dua Lokasi

Selain guest house, petugas menemukan tiga kontainer di lingkungan Lapas Cibinong.

Secara administrasi, ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, Rudi mengatakan barang-barang yang berada di dalamnya disediakan oleh warga binaan.

“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujarnya.

Rudi belum membeberkan secara rinci barang apa saja yang disebut disiapkan oleh Indra Kenz. Namun, keterlibatan tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap pembebasan bersyarat yang baru diterimanya.

Kemen Imipas kemudian merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.

BACA JUGA  Pegawai Kejaksaan Minta Kejelasan Soal Pembangunan SPBU Shell

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Dengan rekomendasi tersebut, status pembebasan bersyarat Indra Kenz kini menunggu proses evaluasi dan keputusan dari pihak yang berwenang di Ditjenpas.

Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra tetap diwajibkan melakukan lapor diri kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir.

Pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz sebelumnya juga mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

BACA JUGA  Hakim Putuskan Aset Mobil dan Rumah Indra Kenz Dikembalikan Ke Korban

Saat itu, pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz disorot karena dinilai belum memenuhi rasa empati terhadap korban, terutama karena proses ganti rugi kepada korban disebut belum rampung.(04)