“Alasan kekhawatiran pejabat BUMN dalam mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum sekaligus advokat senior, Alexius Tantrajaya, mengingatkan bahwa wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu dikaji secara cermat agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menilai, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
Menurut Alexius, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi landasan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana korupsi selama lebih dari dua dekade.
Ia mengatakan, melalui penerapan undang-undang tersebut, ribuan pelaku tindak pidana korupsi telah diproses dan dijatuhi hukuman melalui penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keberhasilan UU Tipikor dalam menjerat para pelaku korupsi menunjukkan bahwa undang-undang tersebut memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Alexius dalam pandangan hukumnya, Minggu (25/10/2026).
Meski demikian, ia menilai keberhasilan penindakan belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik korupsi, terutama perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Alexius mempertanyakan faktor yang menyebabkan pelaku korupsi tetap berani melakukan perbuatannya meskipun ancaman pidana telah diatur dalam undang-undang.
Menurunya, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam mengevaluasi efektivitas pemberantasan korupsi.
“Yang justru perlu diteliti dan dikaji secara kritis adalah mengapa masih ada koruptor yang berani menjarah keuangan negara hingga triliunan rupiah. Apakah karena hukumannya ringan atau terdapat faktor lain yang mendorong keberanian tersebut?” ujarnya.
Wacana Penghapusan Unsur Kerugian Negara
Alexius menyatakan keberatan terhadap gagasan penghapusan unsur kerugian keuangan negara apabila perubahan tersebut justru mengurangi kemampuan aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, perubahan terhadap unsur delik dalam UU Tipikor dapat berdampak pada konstruksi pembuktian perkara, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Alexius, hubungan antara tindak pidana korupsi dan pencucian uang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap pembahasan perubahan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menanggapi alasan yang dikemukakan dalam wacana tersebut, yakni kekhawatiran pejabat badan usaha milik negara (BUMN) menghadapi risiko pidana ketika mengambil keputusan bisnis yang kemudian menimbulkan kerugian.
Alexius menilai, kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam proses peradilan, menurut dia, pembuktian perkara harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan yang didakwakan.
“Alasan kekhawatiran pejabat BUMN dalam mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor,” kata Alexius.
Pembuktian Harus Berdasarkan Fakta Persidangan
Lebih lanjut, Alexius menekankan bahwa penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara, yang kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Menurut dia, hakim tidak dapat menyatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan atau perkiraan kerugian yang bersifat spekulatif.
Pembuktian harus mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta hubungan antara perbuatan terdakwa dan kerugian keuangan negara yang didakwakan.
Dengan demikian, Alexius berpandangan bahwa perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik tetap dapat berjalan tanpa harus mengurangi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Penguatan UU Tipikor
Alexius menilai, penyempurnaan UU Tipikor tetap dimungkinkan sepanjang bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum.
Namun, ia mengingatkan agar perubahan regulasi tidak justru mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan ketentuan hukum yang kuat, pembuktian yang objektif, serta penerapan sanksi yang mampu memberikan efek jera.
Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan pendekatan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang memerlukan penanganan serius.
Alexius berharap setiap rencana perubahan UU Tipikor diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan membuktikan perkara korupsi, bukan melemahkan ketentuan yang selama ini digunakan.
“Upaya tersebut diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai bagian dari cita-cita Indonesia Emas,” pungkasnya.
Klarifikasi LBP
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), sebelumnya telah mengklarifikasi pernyataannya mengenai usulan perubahan ketentuan kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.
Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Menurut Luhut, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.(um)











