Melampaui Lembaran Ijazah: Menggagas Sistem Multijalur Rekognisi Pemimpin Bangsa

Ijazah
Hakiem Amien (Direktur Study dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara) (Foto: SP)

“Secara hukum tata negara, penguncian syarat pada ijazah formal konvensional berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Oleh: Hakiem Amien

Polemik mengenai dokumen dan syarat administrasi pendidikan bagi pejabat publik kembali menyita energi bangsa di panggung politik nasional. Perdebatan publik yang riuh rendah di media massa cenderung terjebak dalam pusaran kaku: meributkan keabsahan selembar kertas birokrasi, bukan menguji otentisitas kapasitas dan moralitas sang calon pemimpin.

Situasi ini sejalan dengan kritik tajam yang baru-baru ini dilontarkan oleh Anas Urbaningrum. Ia mengajak kita untuk memikirkan kembali syarat pendidikan formal bagi pejabat publik dengan berkaca pada figur K.H. Mustofa Bisri (Gus Mus).

Pandangan tersebut membawa kita pada refleksi filosofis yang mendalam tentang arah meritokrasi di Indonesia. Sistem pemilu kita saat ini sedang mengidap penyakit fetisisme administratif sebuah pemujaan berlebihan terhadap dokumen formal.

Kita mengasumsikan secara malas bahwa kecerdasan, integritas, dan kepemimpinan hanya bisa lahir dari bilik-bilik sekolah formal konvensional. Padahal, realitas sosiologis menunjukkan sebaliknya.

Mari kita bedah paradoks yang diangkat dari figur Gus Mus. Beliau adalah ulama begawan, sastrawan terkemuka, mantan Rais Aam PBNU, dan figur teladan moral bangsa. Kapasitas intelektual dan kepemimpinan sosialnya melampaui rata-rata pemilik ijazah formal tinggi di negeri ini.

BACA JUGA  Sejahtera Petani dan Peternak: Parameter Utama Kedaulatan Pangan dan Kekuatan Bangsa

Namun, jika Gus Mus dihadapkan pada hukum formal pemilu kita, beliau secara administratif akan langsung gugur hanya karena menempuh jalur pendidikan alternatif yang tidak mengeluarkan ijazah SMA konvensional.

Syarat kaku ini ibarat sebuah aturan yang menetapkan bahwa air yang layak minum hanyalah air yang keluar dari kemasan botol bermerek. Ketika ada sumber air jernih, murni, dan menghidupi ribuan orang langsung dari mata air pegunungan seperti kearifan Gus Mus, sistem hukum kita dengan angkuh menganggapnya “ilegal” hanya karena tidak dikemas dalam botol plastik birokrasi. Ini adalah bentuk pemberangusan kecerdasan nasional oleh hukum negara itu sendiri.

Secara hukum tata negara, penguncian syarat pada ijazah formal konvensional berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

DPR sering berdalih bahwa syarat administratif adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, kebijakan hukum tersebut harus tetap bersendikan keadilan (equity). UU Pemilu saat ini terbukti diskriminatif terhadap sistem pendidikan luar sekolah seperti Pesantren Salafiyah tradisional yang memiliki sejarah panjang melahirkan pemikir besar bangsa, jauh sebelum republik ini berdiri.

BACA JUGA  Eksistensi Perma 1/2020 Pasca KUHP Baru, Apakah Masih Relevan?

Namun, demi menghindari perdebatan panjang yang tidak produktif, kita harus jernih memandang posisi ini. Mengkritik syarat ijazah formal bukan berarti kita menuntut penurunan standar atau membiarkan ruang kepemimpinan publik jatuh ke tangan figur populis tanpa kapasitas.

Kita tidak boleh terjebak dalam ekstremitas yang membebaskan syarat tanpa batas, yang justru akan mengubah pemilu menjadi sekadar kontes popularitas dan modal uang.

Jalan tengah yang harus diambil negara adalah melakukan evolusi dari “legalitas kertas” menuju Sistem Multi-Jalur Evaluasi. Negara harus memperluas cara mendefinisikan standar pendidikan melalui mekanisme Rekognisi Kompetensi. Dalam sistem baru ini, syarat pendaftaran calon pejabat publik dibagi menjadi dua pintu.

Jalur pertama tetap menggunakan ijazah formal seperti yang berlaku saat ini. Jalur kedua adalah Jalur Rekognisi Portofolio bagi mereka yang menempuh pendidikan non-formal atau otodidak namun memiliki rekam jejak nyata. Portofolio kompetensi ini mencakup karya tulis ilmiah, buku, kontribusi advokasi publik, hingga rekam jejak kepemimpinan sosial.

Untuk menjaga objektivitas dan mencegah intervensi politik, kewenangan menguji jalur portofolio ini tidak boleh diserahkan kepada KPU yang bersifat logistik. Mandat ini harus diberikan kepada institusi gabungan independen yang memiliki otoritas akademik tertinggi, seperti Konsorsium Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN).

BACA JUGA  Kemampuan Yusril, Bisa Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Bangsa

Merekalah yang bertugas menyelenggarakan Public Defense (sidang terbuka) dan memberikan “Sertifikat Kelayakan Intelektual” yang status hukumnya setara dengan ijazah formal.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang menghargai isi kepala dan kematangan moral, bukan sekadar stempel di atas kertas. Sudah saatnya kita merombak aturan yang usang ini agar Indonesia tidak kehilangan bakat-bakat terbaiknya hanya karena kaku melihat administrasi.

Penulis adalah Hakiem Amien (Direktur Study dan Riset Sumber Daya Manusia Nusantara)