JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT Asuransi BRI Life memperkuat implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah rumah sakit. Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) agar peserta memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah dan terkoordinasi.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Bogor, Selasa (6/10/2026), dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026.
Kegiatan itu disaksikan Menteri Kesehatan (Menkes), pimpinan KKSK, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BRI Life mendukung penerapan KAPJ dalam ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.
Sebelumnya, pada 3 September 2026, BRI Life telah menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin Menkes itu membahas perkembangan pelaksanaan Task Force KAPJ dan dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional.
Selanjutnya, pada 15 September 2026, BRI Life turut serta dalam penandatanganan PKS KAPJ bersama penyelenggara AKT yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan.
Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie mengatakan, implementasi KAPJ merupakan bentuk kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional.
“BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat turut mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta,” ujar Kicky dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
KAPJ merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Mekanisme tersebut ditopang tiga pilar utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem penagihan satu pintu, serta koordinasi penjaminan biaya perawatan.
Melalui penerapan KAPJ, peserta diharapkan memperoleh akses terhadap kelas perawatan yang lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku, dengan proses pembiayaan yang lebih transparan dan efisien.
Di sisi lain, mekanisme ini diharapkan membantu rumah sakit dan pasien dalam proses administrasi serta koordinasi penjaminan biaya perawatan.
BRI Life menyatakan akan terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penerapan KAPJ agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit, dan Program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” kata Kicky.(red)











