MANGGALA, SUDUTPANDANG.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tulang Bawang) dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Apresiasi ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa yang merupakan ayah kandung korban.
Dalam perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulang Bawang.
ICJR merupakan organisasi masyarakat sipil independen yang berfokus pada kajian dan advokasi reformasi sistem peradilan pidana serta hukum di Indonesia.
ICJR menilai tuntutan JPU dalam perkara persetubuhan terhadap anak kandung tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif. Penanganan perkara tidak hanya perlu mempertimbangkan beratnya tindak pidana, tetapi juga kerentanan korban dan dampak yang dapat memengaruhi kehidupan serta masa depan anak.
Kasus ini menjadi perhatian karena terdakwa merupakan ayah kandung korban, sosok yang semestinya bertanggung jawab memberikan pengasuhan, perlindungan, dan rasa aman bagi anak.
Dalam konteks tersebut, tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah dinilai penting untuk mendukung perlindungan korban dan memastikan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas.
Sebelum putusan dibacakan, JPU Kejari Tulang Bawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah serta pencabutan hak pembebasan bersyarat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, SH, MH, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada beratnya perbuatan terdakwa yang menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi korban.
Menurut Rolando, langkah penuntutan itu merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan korban selama menjalani proses pemulihan.
“Penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku. Namun, juga harus menjadi bagian dari upaya negara untuk melindungi korban dari potensi ancaman, tekanan, intimidasi, maupun bentuk kerentanan lain yang dapat menghambat proses pemulihan korban,” ujar Rolando, Selasa (13/10/2026).
Majelis hakim PN Menggala kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun.
Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan utama JPU terkait hukuman penjara dan pencabutan hak kekuasaan sebagai ayah. Sementara itu, informasi mengenai putusan atas tuntutan pencabutan hak pembebasan bersyarat tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Rolando menilai penerapan pidana tambahan menjadi aspek penting dalam perkara persetubuhan terhadap anak, khususnya ketika tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki tanggung jawab untuk mengasuh dan melindungi korban.
“Putusan tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan pidana tambahan dalam perkara persetubuhan anak, terutama ketika tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, membina, dan melindungi korban,” katanya.
Penanganan perkara ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Selain proses peradilan dan penjatuhan pidana, keselamatan korban, perlindungan dari intimidasi, serta dukungan selama pemulihan juga perlu menjadi perhatian.
Apresiasi ICJR terhadap Kejari Tulang Bawang menegaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang memperhatikan kebutuhan korban, terutama dalam perkara yang melibatkan relasi keluarga dan ketimpangan kekuasaan.
Melalui penanganan perkara tersebut, diharapkan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual semakin diperkuat. Kepentingan terbaik anak perlu menjadi pertimbangan utama agar proses hukum tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mendukung keamanan dan pemulihan korban.(PR/04)











